BeritaLampung

Polres Lampung Utara Komitmen Hadirkan Pelayanan SKCK Transparan Bebas Calo

×

Polres Lampung Utara Komitmen Hadirkan Pelayanan SKCK Transparan Bebas Calo

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Satupena.co.id : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraeni, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Herawati, menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan SKCK dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Terkait pelayanan penerbitan SKCK, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Iptu Herawati Karim saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Baca juga Artikel ini :  Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

 

Mengenai kapasitas pelayanan di lapangan, Iptu Herawati menjelaskan bahwa kuota permohonan harian tersebar di beberapa titik strategis, yakni di Mapolres Lampung Utara, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi, serta SPP Bukit Kemuning. Pihaknya mengimbau warga untuk aktif berkoordinasi di lokasi guna memastikan ketersediaan kuota.

 

“Mengenai kuota permohonan harian di masing-masing lokasi pelayanan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada petugas di lokasi untuk memperoleh informasi mengenai kapasitas dan mekanisme pelayanan terbaru,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad

 

Dalam keterangannya, pihak Polres Lampung Utara juga mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik percaloan dan pungutan liar (pungli). Warga diminta untuk mengurus dokumen tersebut secara mandiri demi menjaga integritas pelayanan publik.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar mengurus SKCK secara mandiri melalui loket pelayanan resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Jangan memberikan uang tambahan di luar ketentuan resmi,” tegas Iptu Herawati Karim.

 

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan di lingkungan pelayanan publik. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan, mereka diminta segera memanfaatkan kanal pengaduan resmi.

Baca juga Artikel ini :  Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

 

“Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik percaloan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, pihak Polres Lampung Utara berharap sinergi dan ketertiban dari masyarakat dapat terus terjaga agar sistem birokrasi yang bersih dapat terwujud sepenuhnya di wilayah Lampung Utara.

 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SKCK dengan tertib dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan transparan,” pungkasnya.

Reporter Andre

Hayo mau copy paste ya