Takengon- satupena.co.id: Aktivis Gayo, Saparuda IB, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang mulai menelusuri laporan dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah. Pengadaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.193.930.038 atau sekitar Rp2,19 miliar.
Apresiasi itu disampaikan setelah Kejari Aceh Tengah menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan tersebut.
Sebelumnya, Saparuda secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Aceh Tengah pada Selasa (13/10/2026). Sehari kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, dalam keterangannya kepada sejumlah media daring menyampaikan bahwa surat perintah Pulbaket telah ditandatangani.
Saparuda menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti yang relevan.
“Saya mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang telah menindaklanjuti laporan ini melalui pengumpulan bahan keterangan. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Saparuda.
Soroti Kewajaran Harga dan Spesifikasi Barang
Saparuda mengungkapkan, sebelum melaporkan dugaan tersebut, dirinya telah meninjau sejumlah sekolah penerima bantuan APE. Dari peninjauan itu, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait perbandingan harga barang dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan ketidakwajaran harga tersebut harus diuji melalui proses penelusuran yang objektif. Menurutnya, perbandingan harga tidak cukup hanya mengacu pada harga barang di pasaran, tetapi juga harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kualitas, volume pengadaan, serta komponen biaya lainnya.
Ia berharap Kejari Aceh Tengah menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, hingga kesesuaian volume dan kualitas barang yang diterima oleh sekolah.
Selain itu, pelaksanaan kontrak, mekanisme pembayaran, serta dokumen berita acara serah terima barang juga perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi pengadaan, dan pembayaran yang dilakukan.
“Perbandingan harga harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan spesifikasi, kualitas, pajak, biaya pengiriman, pemasangan, garansi, dan komponen biaya lainnya. Dengan demikian, penilaian kewajaran harga dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan harga barang di pasaran,” katanya.
Anggaran Pendidikan Harus Tepat Sasaran
Saparuda menegaskan, pengadaan Alat Permainan Edukatif merupakan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan anak. Karena itu, penggunaan anggaran publik dalam program tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik.
Menurutnya, pengawasan terhadap anggaran pendidikan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap Disdikbud Aceh Tengah serta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan APE bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan maupun dokumen oleh aparat penegak hukum.
Keterbukaan pihak terkait dinilai penting untuk membantu proses pengumpulan bahan keterangan sekaligus memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Saparuda Akan Kawal Proses Penanganan Laporan
Saparuda menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap Kejari Aceh Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti yang diperoleh.
Menurutnya, kejelasan penanganan laporan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan.
Ia menegaskan bahwa penerbitan surat perintah Pulbaket merupakan tahap awal penelusuran dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.
Dugaan yang dilaporkan masih harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui proses penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel, diharapkan persoalan pengadaan APE di Kabupaten Aceh Tengah dapat memperoleh kejelasan sehingga pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. ( Onot P ).











