*LHOKSEUMAWE* – Dinas Dayah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar kegiatan _Jaksa Turun Pesantren_ berupa penyuluhan hukum bagi santri dan dewan guru.
Kegiatan tersebut berlangsung pada *Rabu, 9 September 2026* di Dayah Riyadhul Qulub, Gampong Punteun, Kota Lhokseumawe di bawah pimpinan *Abi H. Nasaruddin, MA*.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini *Bapak Sufri, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe*.
Hadir juga *Bapak Imami selaku Kepala Bidang Dayah Dinas Dayah Aceh* dan *Ibu Zuraidah selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Santri Dinas Dayah Aceh*.
Kegiatan _Jaksa Turun Pesantren_ ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri dan tenaga pendidik dayah. Materi yang disampaikan meliputi bahaya narkoba, kenakalan remaja, bullying, UU ITE, serta peran santri dalam menjaga moral bangsa.
Dalam sambutannya, *Bapak Sufri* menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
_”Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Dayah Aceh dan Kejati Aceh yang telah memilih Dayah Riyadhul Qulub sebagai lokasi penyuluhan. Ini sangat penting untuk membekali santri dengan pemahaman hukum agar tidak terjerumus dalam pelanggaran,”_ ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejati Aceh menekankan bahwa santri sebagai generasi penerus bangsa harus menjadi agen perubahan yang taat hukum dan berakhlak mulia.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti oleh para santri dan guru dayah.













