AcehBerita

26 Orang Terjaring Razia Satpol PP-WH Banda Aceh, Pasangan Non-Muhrim Diamankan dari Hotel

×

26 Orang Terjaring Razia Satpol PP-WH Banda Aceh, Pasangan Non-Muhrim Diamankan dari Hotel

Sebarkan artikel ini

Operasi pengawasan terpadu hingga dini hari menyasar penginapan, kos, kafe, dan lokasi tongkrongan; puluhan pelanggar qanun dibina

Banda Aceh –Satupena.co.id:  Sebanyak 26 orang terduga pelanggar qanun syariat terjaring dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota . Razia berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.50 WIB dini hari.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, , menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pelanggaran qanun, berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran di sejumlah lokasi. Di antaranya, dua pasangan non-muhrim diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Peunayong, serta dari rumah kos. Selain itu, tujuh perempuan diamankan dari kos lainnya, sepuluh perempuan dari sebuah kafe, dan lima warga (tiga laki-laki dan dua perempuan) yang tengah berada di kawasan car coffee Taman PKA.

Baca juga Artikel ini :  Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Tindaklanjuti Titik Api dari Aplikasi Lancang Kuning

“Seluruh warga yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut,” ujar Muhammad Rizal.

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan terpadu akan terus dilakukan secara konsisten dengan berbagai strategi guna menekan angka pelanggaran Qanun Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Taput Mempercepat Elektronifikasi Transaksi

Menurutnya, upaya penegakan qanun tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya kontrol sosial, khususnya dari keluarga dan aparatur gampong, dalam membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Kami sangat mengharapkan optimalisasi pengawasan di tingkat gampong, termasuk peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus mengedepankan langkah edukatif melalui sosialisasi qanun syariat kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Baca juga Artikel ini :  Idul Fitri: Kemenangan yang Menyentuh Hati Setelah Perjuangan Sunyi

Rizal menambahkan, penegakan syariat bukan semata-mata soal aturan, tetapi juga merupakan bentuk penguatan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat. Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Adz-Dzariyat ayat 56, bahwa manusia dan jin diciptakan untuk beribadah kepada-Nya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi qanun yang berlaku serta menjaga norma dan nilai-nilai syariat di tengah kehidupan sosial di Banda Aceh.

Hayo mau copy paste ya