BeritaLampung

Buron Setahun, Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D’ACAI Kotabumi Ditangkap Polisi

×

Buron Setahun, Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D’ACAI Kotabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara –Satupena.co.id:

Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota akhirnya berhasil membekuk AM, buronan kasus pencurian sepeda motor yang telah berpindah-pindah tempat selama lebih dari satu tahun. Mantan karyawan pondok makan ini diduga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario milik rekan kerjanya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan penangkapan tersebut.

AM diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Sertu Sopian Imbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerja orang tuanya yang berlokasi di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan,” kata IPTU Herawati saat memberikan keterangan resmi.

Kasus pencurian ini bermula pada Mei 2025 lalu di Pondok Makan D’ACAI, Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi Selatan. AM yang saat itu berstatus sebagai karyawan di rumah makan tersebut, diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL milik korban.

Baca juga Artikel ini :  Kasdim 0102/Pidie Apresiasi Dedikasi Personel yang Pindah Tugas ke Kesatuan Baru

Setelah membawa pergi kendaraan dengan nomor mesin JF31E-0138742 tersebut, pelaku tidak pernah kembali bekerja dan memutus semua kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material hingga Rp6 juta dan resmi melayangkan laporan ke polisi pada 17 Juni 2025.

IPTU Herawati menambahkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan panjang setelah menerima laporan korban.

Setelah mengendus keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Baca juga Artikel ini :  Diduga Korban Banjir Bandang, Jenazah Pria Ditemukan Setelah Empat Bulan dalam Kondisi Mengenaskan

Saat ini, terduga pelaku AM telah dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi masih melakukan pendalaman dan menelusuri keberadaan sepeda motor korban karena barang bukti kendaraan belum ditemukan saat penangkapan.

Atas perbuatannya, AM akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter Andre

Berita

‎Gebrakan Infrastruktur Pemkab Taput: Jalan dan Jembatan di Sipahutar Terus…

Hayo mau copy paste ya