AcehACEH UTARABerita

Dugaan Kejanggalan Proyek P3A Meunye Seuleumak Terkuak, Ketua Kelompok Diduga Lecehkan Wartawan di TikTok, Siap Dilaporkan ke Jalur Pidana

×

Dugaan Kejanggalan Proyek P3A Meunye Seuleumak Terkuak, Ketua Kelompok Diduga Lecehkan Wartawan di TikTok, Siap Dilaporkan ke Jalur Pidana

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara – Program Perkumpulan Petani Pemakai Air P3-TGAI Meunye Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, menuai polemik. Bukan hanya soal temuan teknis di lapangan yang janggal, kasus ini melebar setelah Ketua Kelompok P3A setempat, M. Nur, diduga melontarkan komentar bernada merendahkan profesi wartawan di media sosial TikTok.

‎Bermula dari penelusuran lapangan yang dilakukan oleh awak media tribunpase.id bersama rekan rekan media lain, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pengerjaan fisik proyek yang bersumber dari anggaran negara itu.

‎Berdasarkan pantauan dan dihimpun dari berbagai sumber, anggaran program pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh kelompok P3A tersebut mencapai nilai Rp. 195 juta rupiah.

‎Material sisa bongkaran diduga dicampur dan dipasang kembali, sementara struktur bangunan lama tidak dibongkar sepenuhnya melainkan ditempelkan langsung dengan konstruksi baru. Ironisnya, papan informasi proyek juga tidak ditemukan di lokasi, dan identitas pemilik aspirasi proyek masih misterius.

‎Sorotan itu rupanya memicu reaksi dari pihak pengelola. Sebuah akun TikTok dengan nama pengguna MARGA RIN yang belakangan dikonfirmasi oleh pihak internal sebagai milik M. Nur selaku Ketua Kelompok P3A meninggalkan komentar di unggahan video berita tribunpase.id pada Senin, 31 Agustus 2026.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Pasang Pancang Tanaman Cabai di Desa Genting Bulen

‎Dengan menggunakan bahasa Aceh, akun tersebut menuliskan komentar yang terkesan melecehkan kehadiran jurnalis:

‎” Nyan Kaleupah Jak, Wate Wo Hana ngen blo minyek, dak medeh Kon ijok Lee kontraktor me 100, limong Boh Gampong 500″ (Itu sudah terlanjur pergi, waktu pulang tidak ada uang untuk beli minyak, seharusnya kontraktor kasih lah 100, Lima Gampong 500).

‎Komentar tersebut ditutup dengan emoji ketawa, yang oleh kalangan jurnalis dinilai sarat unsur pelecehan dan menyudutkan integritas profesi pers, menyadari komentar tersebut menjadi sorotan, sang pemilik akun menghapusnya keesokan harinya.

‎Kendati demikian, jejak digital berupa tangkapan layar (screenshot) komentar tersebut telah diamankan oleh pihak redaksi sebagai barang bukti.

‎Muhammad Fadli (Fadly P.B), wartawan yang turun langsung meliput ke lokasi, menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukannya bersama rekan-rekan seprofesi dilandasi oleh mandat undang-undang sebagai bentuk kontrol sosial. Ia membantah keras segala bentuk tudingan miring atau insinuasi yang dialamatkan kepada tim peliput.

‎‎” Kami ke proyek tersebut resmi melakukan peliputan, karena yang digunakan itu uang negara, bukan uang pribadi. Uang negara adalah uang rakyat, dan tugas wartawan adalah kontrol sosial. Perlu dijelaskan, saat kami di lokasi proyek, sang ketua kelompok tidak ada, dan kami tidak pernah meminta uang saat peliputan,” ujar Fadli, Selasa (1/9/2026).

Baca juga Artikel ini :  Sapi Bantuan Presiden Segera Disalurkan, Pemulihan Infrastruktur Aceh Utara Dikebut Capai 80%

‎‎Fadli juga menambahkan sindiran balik secara tegas terkait pernyataan sang pemilik akun soal biaya operasional,” Jika kami tidak ada uang minyak, maka kami tidak akan sampai ke Meunye Seuleumak. Perlu dicatat, jika yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kami bersama rekan-rekan akan menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) termasuk merendahkan, mengintimidasi, atau menghina profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

‎Dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Baca juga Artikel ini :  Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kalaili Capai 14,07 Persen

‎‎Sebagai penerima mandat program yang bersumber dari anggaran publik, pengelola kegiatan seharusnya bersikap terbuka dan kooperatif terhadap fungsi kontrol sosial, bukan justru melontarkan pernyataan merendahkan yang berujung pada jerat hukum pidana.

‎Hingga berita ini diturunkan, M. Nur selaku Ketua Kelompok P3A Meunye Seuleumak belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan koridor Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Di balik gemercik air irigasi yang mengalir di Gampong Meunye Seuleumak, ada asa petani yang dititipkan pada bangunan bernilai ratusan juta rupiah tersebut bukan sekadar proyek yang dikerjakan setengah hati, apalagi dibumbui dengan ejekan di ruang maya. Sebab, pena seorang wartawan tidak pernah dibeli untuk diam, dan suara kebenaran tidak akan pernah padam hanya karena secuil cibiran di balik layar gawai.

Berita

Lampung Utara– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia…

Hayo mau copy paste ya