BeritaSulawesi

Fikri Menyebutkan Kejadian drag rice Upai, Ketua IMI Sulut bisa di Pidana jika Tidak Mengikuti Standar Keselamatan UU No 11/2022 pasal 93, Diduga Realita di Lapangan Beda Dengan di atas Kertas.

×

Fikri Menyebutkan Kejadian drag rice Upai, Ketua IMI Sulut bisa di Pidana jika Tidak Mengikuti Standar Keselamatan UU No 11/2022 pasal 93, Diduga Realita di Lapangan Beda Dengan di atas Kertas.

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu- Satupena.co.id: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan siap turun aksi untuk mengawal pengusutan tragedi drag race di Upai yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka.

GTI menilai tragedi tersebut tidak boleh begitu saja disebut sebagai musibah apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tidak terpenuhinya standar keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan.

Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, mempertanyakan Tupoksi dan tanggung jawab IMI SULUT ,GTI juga menyoroti peran IMI Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan olahraga otomotif tersebut.

Fikri menyebut, Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional memberikan pedoman bagi pemerintah dan organisasi olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan agar berjalan secara efektif, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Fikri bahkan menyatakan bahwa Ketua IMI Sulut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,serta mempertanyakan aspek pengamanan yang beresiko tinggi, apakah hanya sebatas seutas tali yang di jadikan sebagai pembatas sudah memenuhi standart IMI ?

GTI Siap Turun Aksi
Sebagai bentuk pengawalan terhadap transparansi dan penegakan hukum, GTI menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait.

Baca juga Artikel ini :  Pembangunan Jembatan Modular Memasuki Tahap Penyelesaian Mencapai 99 Persen

“Keselamatan Harus Diutamakan”

“Kami mendukung olahraga otomotif, tetapi kami tidak mendukung event yang mengabaikan keselamatan. Jangan sampai setelah korban berjatuhan baru semua pihak mencari alasan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

GTI meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan unsur pidana, GTI mendesak agar proses hukum dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami akan kawal kasus ini. dan akan menggelar aksi, GTI siap turun ke jalan. Kami ingin ada kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, apakah standar keselamatan dipenuhi, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan. Jangan sampai korban sudah berjatuhan tetapi pertanggungjawaban tidak jelas,” pungkas Fikri Alkatiri.

1. DASAR HUKUM

GTI merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, serta pengawasan keolahragaan. Undang-undang tersebut juga menempatkan keselamatan dan kesehatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga yang memiliki risiko.

Baca juga Artikel ini :  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pertanian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas petani.

Perpres Nomor 86 Tahun 2021 sendiri menjadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga dan induk organisasi cabang olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional agar berjalan efektif, terukur, akuntabel, sistematis dan berkelanjutan.

Karena itu, menurut GTI, seluruh pihak yang memiliki fungsi pembinaan, teknis, rekomendasi maupun pengawasan dalam olahraga otomotif harus dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi tersebut dalam tragedi Drag Race Upai.

2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DIPERIKSA

GTI meminta aparat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga memeriksa secara menyeluruh:

1. Regulasi teknis, termasuk apakah standar teknis perlombaan dan keselamatan yang berlaku telah diterapkan.

2. Rekomendasi teknis, termasuk siapa yang memberikan rekomendasi, kapan pemeriksaan dilakukan, serta apa saja objek yang diperiksa.

3. Pemeriksaan lokasi, termasuk kondisi lintasan, pembatas, posisi penonton, area penghentian kendaraan, area aman, serta akses evakuasi.

4. Pengawasan keselamatan, termasuk kesiapan marshal, petugas keselamatan, tenaga medis dan ambulans.

5. Kesiapan keadaan darurat, termasuk prosedur evakuasi apabila terjadi kecelakaan atau kendaraan keluar dari lintasan.

6. Dokumen penyelenggaraan, termasuk rekomendasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan, regulasi perlombaan, dokumen keselamatan dan dokumen pendukung lainnya.

7. Tanggung jawab masing-masing pihak, baik panitia, penyelenggara, pihak teknis, organisasi olahraga maupun pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan mempunyai kewajiban terhadap keselamatan kegiatan.

Baca juga Artikel ini :  Camat Peukan Baro Hadiri Meuseuraya "Gotong Royong"

3. STANDAR KESELAMATAN HARUS DIVERIFIKASI

GTI meminta agar aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan verifikasi terhadap penerapan standar keselamatan yang berlaku untuk event otomotif tersebut, antara lain:

– kelayakan dan kondisi lintasan;
– pembatas antara lintasan dengan penonton;
– jarak aman penonton;
– area run-off dan area penghentian kendaraan;
– kesiapan ambulans dan tenaga medis;
– kesiapan petugas keselamatan dan marshal;
– alat pemadam kebakaran;
– prosedur keadaan darurat dan evakuasi;
– briefing keselamatan sebelum perlombaan;
– perlindungan/asuransi sesuai ketentuan event;
– serta persyaratan teknis lain yang diwajibkan dalam regulasi olahraga otomotif yang berlaku.

GTI mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi organisasi olahraga dalam penyelenggaraan event otomotif di Sulawesi Utara. membekukan IMI sulut serta mencopot Ketua IMI Sulut

GTI: Jangan Ada Yang Dilindungi

“Kami meminta semua pihak diperiksa secara proporsional berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya. Jangan hanya panitia di lapangan yang diperiksa kalau ada pihak lain yang juga mempunyai fungsi teknis, rekomendasi atau pengawasan,” tegas Fikri

Hayo mau copy paste ya