Aceh Utara – Polemik pemberhentian Sekretaris Gampong (Sekdes) Puuk, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Muzakir Walad, menemui titik terang. Di tengah terjangan tudingan miring dan pemberitaan sepihak yang mencederai integritasnya, rencana pencopotan jabatan Muzakir dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terganjal regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Camat Samudera, Ilyas, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kemelut ini memilih memberikan respons terbatas. Ia enggan memberikan keterangan mendalam dan mengarahkan agar persoalan tersebut langsung dikonfirmasi kepada pihak kabupaten.
” Coba konfirmasi dengan pihak kabupaten,” ujar Ilyas singkat.
Bola panas tersebut akhirnya berlabuh di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Aceh Utara. Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPM-PPKB Aceh Utara, Mansur, memastikan bahwa proses administratif terkait wacana pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan wajib berpedoman teguh pada aturan hukum.
” Duduk dengan kami ada, kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” ujar Mansur saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Saat disinggung lebih lanjut mengenai apakah alasan pemberhentian yang disangkakan saat ini dapat menjadi dasar untuk memecat Muzakir Walad, Mansur dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak memungkinkan jika tidak sejalan dengan ketentuan yang ada.
” Iya, kalau alasan tidak sesuai regulasi tersebut,” tegas Mansur.
Sekdes Puuk Pastikan Tidak Bisa Dipecat Semena-mena
Dengan penegasan dari pihak DPM-PPKB Aceh Utara, Sekdes Puuk Muzakir Walad dipastikan tidak bisa dipecat secara sepihak. Langkah administratif, termasuk wacana pergantian perangkat desa, terikat ketat dan dilindungi oleh koridor hukum yang jelas, yakni Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Utara Nomor 141/740 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemberhentian seorang perangkat desa memiliki syarat mutlak dan terbatas, yakni hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran tugas berat yang proses pembuktiannya harus melalui mekanisme berjenjang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP).
Keterangan resmi dari instansi teknis kabupaten ini sekaligus mementahkan berbagai spekulasi serta narasi pemecatan tanpa prosedur yang sempat dihembuskan oleh segelintir oknum.
Kasus di Gampong Puuk kini tidak hanya menjadi ujian bagi tata kelola birokrasi pemerintahan desa yang bersih dari intervensi politik lokal, tetapi juga menjadi pengingat penting akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum di atas kepentingan personal maupun kelompok.

















