Aceh Timur- Satupena.co.id: Dua terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak berinisial I.A.P. mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (11/8/2026).
Kedua terdakwa masing-masing berinisial A.H. binti A.H., 23 tahun, dan A.M. bin I.T.M., 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif (MKR) sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam persidangan. Namun, upaya perdamaian antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Setelah itu, melalui penasihat hukum, kedua terdakwa mengajukan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Para terdakwa menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Karena para terdakwa mengakui perbuatannya, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian memeriksa dua orang saksi, yakni Khairul Fahmi dan anak yang menjadi korban, I.A.P.
Kronologi Perkara
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Dalam dakwaan disebutkan, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa, di antaranya pemukulan, pencekikan, penendangan hingga korban dibanting ke aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian kepala, dada, tangan, serta luka pada bibir yang menyebabkan pendarahan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik, satu buah jilbab berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyampaikan bahwa proses persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari personel Polres Aceh Timur.
Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Catatan: Status kedua orang tersebut tetap sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















