Malang, Satupena.co.id Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memanggil dua Pengawas Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Sumberpucung, Eko S.Pd dan Retno M.Pd, untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan pendidikan.
Kedua pengawas tersebut memenuhi panggilan pada Rabu (5/8/2026) dan menjalani pemeriksaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Pemeriksaan dilakukan menyusul munculnya sejumlah laporan dan keluhan dari kalangan tenaga pendidik yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengawasan pendidikan di Kecamatan Sumberpucung.
Salah satu materi yang didalami adalah dugaan peredaran naskah Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAJ) Tahun Pelajaran 2025–2026 untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5 SD. Berdasarkan informasi yang beredar, naskah ujian tersebut diduga diperjualbelikan setelah pelaksanaan ujian dengan harga berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per eksemplar. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup dugaan ketidaksesuaian dalam penempatan guru di Kecamatan Sumberpucung. Sejumlah pihak menilai terdapat guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memperoleh penempatan secara jelas, sementara guru honorer disebut memperoleh prioritas dalam penugasan.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan kondisi salah satu guru PNS dari SD Negeri 8 Sumberpucung yang dikabarkan belum memperoleh kepastian penugasan setelah aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut tidak lagi berjalan secara optimal. Kondisi itu memunculkan keluhan dari sejumlah tenaga pendidik yang berharap penempatan guru dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga mendalami dugaan pengabaian prosedur mutasi dan penempatan guru. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa mekanisme penempatan guru PNS diduga tidak sepenuhnya mengacu pada aturan administrasi yang berlaku sehingga menimbulkan keberatan dari beberapa pihak.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Eko S.Pd dan Retno M.Pd terlihat memasuki ruang pemeriksaan sejak pagi untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi.
Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses pengawasan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menangani persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan disusun dalam laporan resmi sebelum disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah guru dan masyarakat Kecamatan Sumberpucung menyambut baik langkah Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan. Mereka berharap proses tersebut berjalan transparan dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik, sekaligus menjaga integritas pelaksanaan evaluasi pembelajaran di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan. Satupena.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Eko S.Pd, Retno M.Pd, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
( Tim /BG )















