BeritaSUMATERA UTARA

Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan dalam RDP di DPRD, AMPDT Soroti Enam Poin

×

Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan dalam RDP di DPRD, AMPDT Soroti Enam Poin

Sebarkan artikel ini

Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan dalam RDP di DPRD, AMPDT Soroti Enam Poin

TOBA //Satupena co.id.
DPRD Kabupaten Toba memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rekrutmen Tenaga Ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba.
(29/07/2026)

Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Daerah Toba (AMPDT) mempertanyakan enam poin penting yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Enam poin yang menjadi sorotan AMPDT meliputi:

Kurangnya transparansi kepada publik dalam proses rekrutmen.

Kualifikasi yang menjadi dasar perekrutan Tenaga Ahli.

Sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai Tenaga Ahli.

Pihak yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen.

Baca juga Artikel ini :  Solidaritas Insan Pers, Jalimin Jurnalis Aceh Barat Jenguk Wartawan Penyintas Banjir Bandang di Aceh Tengah

Dasar hukum atau regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan rekrutmen.

Mekanisme seleksi dan penetapan Tenaga Ahli agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan AMPDT, Jepri Siahaan, menyampaikan bahwa keenam poin tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Selain itu, beberapa perwakilan AMPDT juga menyampaikan bahwa persoalan rekrutmen Tenaga Ahli ini pernah menjadi pembahasan dalam RDP pada tahun 2025. Menurut mereka, isu yang sama kembali mencuat sehingga diperlukan evaluasi yang lebih serius.

Salah seorang peserta RDP inisial M. Kalit menyampaikan bahwa dirinya turut mengikuti RDP pada tahun 2025. Ia mengatakan, beberapa rekannya yang saat itu mengikuti RDP kemudian diangkat menjadi Tenaga Ahli.

Baca juga Artikel ini :  Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanggamus Resmi Dilantik di Mahan Agung

“Apakah harus melakukan protes terlebih dahulu agar dapat diikutsertakan?” ujarnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pimpinan rapat, Candro Manurung, menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Toba akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen Tenaga Ahli ke depan.

Ia juga berharap Dinas Kominfo Kabupaten Toba dapat menunjukkan dasar hukum, regulasi, dan mekanisme perekrutan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kominfo juga membacakan landasan hukum yang menjadi acuan dalam proses rekrutmen, yang disebut terdiri dari 19 Undang-Undang (UU). Pembacaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Toba.

Perwakilan KMPDT, A. Gultom, kemudian meminta agar salinan seluruh dasar hukum atau UU yang menjadi acuan Kominfo tersebut dapat diberikan secara resmi.

Baca juga Artikel ini :  Gozco Plantations Catat Laba Rp107,6 Miliar di 2025, Siapkan Investasi Rp161 Miliar

Ia juga mempertanyakan legalitas para rekrutmen, khususnya terkait mekanisme penilaian dan pihak yang berperan sebagai penguji kelayakan dalam proses seleksi Tenaga Ahli.

RDP tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toba, Plt. Inspektorat Kabupaten Toba, perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Toba yang diwakili Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang, anggota DPRD dari Komisi A, serta sejumlah organisasi dan lembaga pers yang bergabung bersama AMPDT.

Forum RDP diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan mengenai proses rekrutmen Tenaga Ahli sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(DPC Akpersi Kabupaten Toba)

Hayo mau copy paste ya