Banda Aceh –Satupena.co.id: Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Revitalisasi RSUD Kabupaten Aceh Utara yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Rabu (29/7/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk membahas langkah strategis pelaksanaan Program Revitalisasi Rumah Sakit, termasuk rencana pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam rapat dijelaskan, Program Revitalisasi Rumah Sakit merupakan program strategis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penguatan sarana, prasarana, dan pemenuhan alat kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit. Kementerian Kesehatan mengarahkan Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi proses pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai daerah administratif tempat rumah sakit tersebut berada. Langkah ini diharapkan membuka peluang RSU Cut Meutia memperoleh dukungan Program Revitalisasi Rumah Sakit, sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetap dapat memperoleh dukungan revitalisasi bagi RSUD dr. Muktar Hasbi sekaligus meningkatkan statusnya dari Rumah Sakit Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia tanpa mekanisme ruislag atau tukar guling aset serta siap menerima seluruh sumber daya manusia yang bertugas di rumah sakit tersebut guna menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan terhadap rencana penyerahan kepemilikan RSU Cut Meutia, dengan harapan proses serah terima dilakukan setelah revitalisasi RSUD dr. Muktar Hasbi selesai dan peningkatan status rumah sakit tersebut menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Pemerintah Aceh menegaskan proses pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia akan dilaksanakan sesuai mekanisme P3D yang meliputi personel, pendanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Setelah tercapai kesepakatan bersama, Pemerintah Aceh akan membentuk tim teknis atau tim kecil untuk menyiapkan dokumen administrasi, aspek hukum, dan tahapan teknis yang diperlukan dalam proses pengalihan kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena dalam pertemuan tersebut belum diperoleh keputusan final mengenai komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pertemuan tersebut direncanakan dihadiri Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, serta perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk membahas mekanisme penyerahan kepemilikan RSU Cut Meutia. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses revitalisasi rumah sakit sesuai persyaratan Kementerian Kesehatan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.














