Malang, Satupena.co.id – Menyikapi beredarnya isu dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Sumberpetung 6, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kalipare bersama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut, Jumat (24/7/2026).
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala SDN Sumberpetung 6 beserta jajaran guru. Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka, Ketua PGRI Kalipare meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penjualan LKS di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Sumberpetung 6 dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar. Ia menegaskan bahwa selama memimpin sekolah, tidak pernah ada praktik penjualan maupun pemaksaan kepada siswa untuk membeli buku LKS.
“Saya tegaskan, informasi tersebut tidak benar. Selama saya memimpin di lembaga ini, kami tidak pernah menjual ataupun mewajibkan siswa membeli buku LKS di sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepala sekolah menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pengadaan buku pembelajaran selalu mengacu pada ketentuan pemerintah dan arahan Dinas Pendidikan. Apabila terdapat kebutuhan buku pendukung, sekolah hanya memberikan rekomendasi kepada orang tua, tanpa mewajibkan pembelian di tempat tertentu.
Ketua PGRI dan Ketua K3S Kecamatan Kalipare menyatakan menerima penjelasan yang disampaikan pihak sekolah. Meski demikian, mereka menegaskan akan tetap melakukan pemantauan dan verifikasi lebih lanjut apabila ditemukan informasi atau laporan baru terkait persoalan tersebut.
Mereka juga mengimbau masyarakat, khususnya para wali murid, agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika terdapat dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah, masyarakat diminta menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur.
“Apabila ada hal yang dianggap mencurigakan, silakan laporkan secara resmi kepada pihak berwenang. Dengan begitu, setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta, bukan berdasarkan isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.
(BG)















