Scroll untuk baca artikel
BIREUEN

Jaksa Pengacara Negara,Menangkan Gugatan Perkara Perdata

67
×

Jaksa Pengacara Negara,Menangkan Gugatan Perkara Perdata

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku TERLAWAN I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.Jumat, 05 April 2024

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 agustus bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah):

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen Terima 14 Pegawai  Baru

Atas putusan tersebut pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya M.Ali (PELAWAN) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara yang tersebut diatas.

Baca juga Artikel ini :   Pemkab Bireuen Peringatin Hardiknas tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *