Tulang Bawang Barat –Satupena.co.id: Anggaran belanja konsumsi rapat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, pagu anggaran yang semula tercatat sebesar Rp743,19 juta diklaim mengalami pengurangan menjadi sekitar Rp300 juta, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran konsumsi rapat tersebut terbagi dalam 14 paket pengadaan, termasuk satu paket bernilai sekitar Rp230 juta. Seluruh paket disebut dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Tubaba justru saling mengarahkan kepada pejabat lain.
Kepala Dinas Pendidikan, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp saat berada di Jakarta, meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
Namun, Kepala Bidang Kebudayaan menyatakan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi pejabat lain bernama Qodri.
Ketika dikonfirmasi, Qodri menjelaskan bahwa anggaran konsumsi rapat telah mengalami efisiensi sehingga nilainya menjadi sekitar Rp300 juta. Meski demikian, saat diminta menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut, ia menyarankan agar pertanyaan ditujukan kepada bendahara.
Sementara itu, bendahara Dinas Pendidikan belum dapat dimintai keterangan karena disebut sedang berada di Jakarta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran. Klaim pengurangan anggaran dari Rp743,19 juta menjadi Rp300 juta juga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan anggaran pada awal tahun serta mekanisme efisiensi yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pejabat yang memberikan penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran konsumsi rapat tersebut, termasuk besaran realisasi anggaran, dasar pemangkasan, maupun alokasi dana yang telah dibelanjakan.
Sebagai badan publik, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban memberikan informasi yang akurat dan terbuka mengenai penggunaan anggaran negara sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, publik berharap persoalan ini mendapat perhatian dari aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Laporan: Tim Investigasi













