ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menerapkan kebijakan pemisahan ruang belajar antara siswa laki-laki dan perempuan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Senin 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Bupati Aceh Utara Nomor 400.3.5/1010/2026 yang mulai diberlakukan pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelaksanaan pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, H. Dr. Jamaluddin, S.Pd, mengatakan bahwa penerapan pemisahan siswa laki-laki dan perempuan sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, sejumlah sekolah telah menerapkan pemisahan tempat duduk di dalam satu ruang kelas.
“Kalau pemisahan, misalnya sebelah kiri siswa dan sebelah kanan siswi itu, sudah lama diterapkan, ungkap Jamaluddin.
Namun, lanjutnya, melalui kebijakan terbaru tersebut, pemisahan tidak lagi hanya sebatas pengaturan tempat duduk, melainkan dilakukan dengan memisahkan ruang kelas atau lokal belajar antara siswa laki-laki dan siswa perempuan.
“Sekarang pemisahan dilakukan dengan memisahkan lokal untuk siswa dan siswi, ujarnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara memahami bahwa tidak semua sekolah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk langsung menerapkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang masih mengalami keterbatasan ruang belajar diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya dengan menyesuaikan kondisi masing-masing.
Selain penerapan pemisahan kelas, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga terus memperkuat Program Tahfiz Al-Qur’an di seluruh sekolah. Jamaluddin menyebutkan bahwa program tersebut telah berjalan di sejumlah sekolah dan diharapkan terus ditingkatkan melalui pendampingan para guru.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menargetkan peserta didik memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an yang lebih baik sebagai bagian dari pembentukan karakter dan akhlak generasi muda. Para guru diminta berperan aktif dalam membimbing serta mengawasi siswa selama mengikuti program tahfiz.
Melalui kebijakan pemisahan kelas dan penguatan pendidikan Al-Qur’an tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dapat mencetak generasi yang berakhlak mulia, berprestasi, serta memiliki keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keislaman.
Reporter: ZAS













