AcehBeritaTNI Polri

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Lintas Aceh Besar–Banda Aceh

×

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Lintas Aceh Besar–Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Baru bebas dari penjara, EY kembali mengulangi aksi pencurian dengan membobol sejumlah rumah warga. Enam ponsel, dokumen penting, dan uang tunai berhasil diamankan sebagai barang bukti usai pelaku ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh –Satupena.co.id: Bukannya jera setelah menjalani hukuman penjara, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali berulah. Pria berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan serangkaian aksi pembobolan rumah di wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Dalam aksinya, EY menyasar rumah milik Suhatman Rizal (45) di kawasan Barabung, Kabupaten Aceh Besar, serta kediaman Liyuzayani (28) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dari kedua lokasi tersebut, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler berbagai merek, dokumen penting berupa BPKB, STNK, KTP, serta sejumlah uang tunai.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.

“Pelaku ini merupakan residivis yang kembali beraksi dengan modus dan perbuatan yang sama,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela serta mencongkel pintu belakang menggunakan alat tertentu sebelum menggasak barang-barang berharga.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Apresiasi Polres Aceh Tengah atas Peresmian Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit

Korban Liyuzayani baru mengetahui rumahnya dibobol saat hendak melaksanakan salat Subuh. Ia mendapati tas gantung beserta telepon selulernya telah hilang. Sementara itu, Suhatman Rizal menemukan pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan, sedangkan barang-barang berharga yang berada di atas meja sudah raib.

Menindaklanjuti laporan para korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah EY berhasil ditangkap pada Selasa (7/7/2026) dini hari di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Baca juga Artikel ini :  Tumbuhkan Iman di Balik Jeruji, Sat Tahti Polres Pidie Jaya Gelar Tausyiah Rohani untuk Tahanan

Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa aksi EY tidak hanya terjadi di dua lokasi tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan pembobolan rumah di sejumlah kawasan lain, di antaranya Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Hayo mau copy paste ya