Bener Meriah- Satupena.co.id; Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bener Meriah melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong. Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung di depan Mako Polres Bener Meriah, Senin (24/8/2026). Sejumlah pengendara dan kendaraan yang melintas menjadi sasaran pemeriksaan petugas.
Kasat Lantas Polres Bener Meriah, Iptu Edi Munandar, SH, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengendara lain maupun masyarakat di sekitar jalan.
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan tindakan kepada pengendara, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami melakukan penertiban demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tegas Iptu Edi Munandar.
Ia juga mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Bener Meriah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap pengendara diharapkan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Penertiban terhadap knalpot brong diharapkan dapat mengurangi gangguan kebisingan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya situasi jalan yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Reporter : ALIMAN

















