Kalimantan Tengah–Satupena.co.id: Penantian panjang masyarakat adat Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk memperoleh kepastian hukum kembali menemui jalan terjal. Untuk kedua kalinya, sidang gugatan sengketa lahan adat di Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali ditunda.
Penundaan yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) itu memperpanjang daftar ketidakpastian dalam sengketa lahan yang telah berlangsung hampir dua dekade. Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Juni 2026 juga mengalami penundaan.
Ratusan warga yang sejak pagi memadati ruang sidang dan halaman pengadilan tampak kecewa. Mereka datang dengan harapan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebagian bahkan rela meninggalkan pekerjaan dan menempuh perjalanan jauh demi menyaksikan langsung persidangan yang mereka yakini menjadi harapan terakhir untuk memperoleh keadilan.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum atas tanah leluhur kami yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak perusahaan,” seru salah seorang warga di depan ruang sidang.
Perkara tersebut menyangkut klaim hak ulayat masyarakat adat Dusun Dukuh Sati atas lahan seluas sekitar 1.254 hektare yang saat ini menjadi objek sengketa. Warga menggugat dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Sukajadi dan PT Musimas, yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Menurut kuasa hukum warga, Parlin Silitonga, SH, penundaan kembali terjadi karena pihak tergugat belum membawa surat tugas sebagai dasar menghadiri persidangan.
“Alasan penundaan karena tergugat belum membawa surat tugas. Padahal surat panggilan sidang telah disampaikan dan diterima jauh sebelum persidangan pertama digelar. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang telah lama menunggu penyelesaian perkara,” ujarnya.
Parlin berharap majelis hakim mengambil langkah yang lebih tegas apabila pada sidang berikutnya pihak tergugat kembali tidak memenuhi persyaratan atau tidak hadir.
“Kami berharap majelis hakim dapat menegakkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jangan sampai penundaan terus berulang karena hal itu hanya memperpanjang penderitaan masyarakat yang telah hampir 20 tahun memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Penundaan sidang yang berulang juga memunculkan kekhawatiran di kalangan warga bahwa proses penyelesaian perkara akan semakin berlarut-larut. Meski demikian, mereka menegaskan akan tetap mengawal jalannya persidangan hingga ada putusan yang memberikan kepastian hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juli 2026. Sidang tersebut diperkirakan menjadi penentu apakah proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan atau kembali mengalami penundaan.
Masyarakat Dusun Dukuh Sati berharap persidangan mendatang dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum sehingga sengketa yang telah berlangsung hampir 20 tahun itu akhirnya memperoleh kepastian dan keadilan melalui proses peradilan.













