Aceh Tamiang, satupena.co.id: Program revitalisasi SD Negeri Pantai Tinjau di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senilai Rp1.174.608.699 diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Temuan ini diperoleh awak media saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Kamis, 9 Juli 2026. Di lokasi terlihat jelas dua orang pekerja melakukan aktivitas pekerjaan di tempat yang cukup tinggi tanpa mengenakan body harness atau alat pengaman jatuh, padahal jenis pekerjaan tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang pria yang mengaku sebagai mandor hanya menjawab singkat: “Itu orang saya bang, maklumlah bang… licin.” Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai ketersediaan dan kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja di ketinggian, ia tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai. Bahkan mandor tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan konsultan pengawas yang seharusnya memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Padahal alasan kondisi bangunan yang licin justru semakin memperbesar risiko kecelakaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Dalam situasi berbahaya demikian, penerapan APD sesuai standar K3 seharusnya menjadi kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2SP SD Negeri Pantai Tinjau maupun Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, awak media juga mendapat respons dari seorang oknum yang justru mempertanyakan kegiatan peliputan, namun tidak menjawab sama sekali atas isu kelalaian keselamatan kerja yang ditemukan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag menegaskan seluruh pelaksana kegiatan revitalisasi sekolah wajib mematuhi aturan K3 dengan ketat.
“Seyogianya para pelaksana kegiatan revitalisasi memperhatikan keselamatan para pekerjanya sesuai aturan K3, terutama penggunaan APD bagi pekerja yang berada di ketinggian, karena sewaktu-waktu dapat terjadi kecelakaan kerja,” tegas Syamsul Rizal.
Penerapan K3 untuk pekerjaan pada ketinggian telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin perlindungan nyawa tenaga kerja dari segala potensi bahaya.
Jika kewajiban ini diabaikan hingga menimbulkan kecelakaan, pihak pelaksana dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan dari pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait sangat diperlukan agar proyek pemerintah tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mengutamakan keselamatan nyawa manusia.
Temuan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana Program Revitalisasi Sekolah se-Kabupaten Aceh Tamiang, agar K3 tidak sekadar menjadi tulisan dalam dokumen kontrak, melainkan benar-benar ditegakkan di lapangan demi mencegah korban jiwa yang tidak perlu terjadi.(SR).















