Aceh Tamiang, satupena.co.id:
Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 1 Bukit Tempurung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai anggaran mencapai Rp1.859.640.751 diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dugaan pelanggaran ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada pada Senin, (06/07/2026).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah pengerjaan pada salah satu ruang sekolah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya berlaku. Ketika dikonfirmasi mengenai pedoman pelaksanaan, para pekerja justru mengaku tidak memegang gambar kerja yang menjadi acuan utama dalam setiap tahapan pengerjaan.
Selain penyimpangan teknis, pelaksanaan proyek ini juga mengabaikan aspek keselamatan. Masih ditemukan sejumlah pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Sepanjang pemantauan berlangsung, juga tidak terlihat kehadiran pihak pengawas yang seharusnya memantau dan mengendalikan kualitas pekerjaan di lapangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala SD Negeri 1 Bukit Tempurung melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan apa pun.
Kondisi ini memicu keraguan serius terhadap efektivitas sistem pengawasan atas penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi sekolah. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan akan menurunkan kualitas hasil bangunan, ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan perencanaan, serta membahayakan keselamatan para pekerja yang bekerja tanpa perlindungan memadai.
Seluruh pihak terkait diharapkan mengambil langkah serius untuk memperketat pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan proyek. Begitu pula dengan Kejaksaan yang ditunjuk sebagai mitra pendamping program, diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, tidak sekadar menjadi simbol, melainkan benar-benar memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, menjaga mutu pekerjaan, serta mencegah segala bentuk potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.(SR).















