BeritaPemerintahSUMATERA UTARA

Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG

×

Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG

Sebarkan artikel ini

Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG

Samosir//Satupena co.id.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPM PTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi Siahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat dan Kepala Desa/lurah di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026).

Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pembangunan harus dimulai dari tahap awal, yakni kelengkapan administrasi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan di Samosir meningkat cukup signifikan, namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi,Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG

Kominfo Samosir, (06/05)

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPM PTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi Siahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat dan Kepala Desa/lurah di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026).

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Seulawah 2024

Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pembangunan harus dimulai dari tahap awal, yakni kelengkapan administrasi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan di Samosir meningkat cukup signifikan, namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.

Hotraja menegaskan pentingnya kesamaan persepsi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. “Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP, Rudimantho Limbong menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini :  Sinergi Kelembagaan, MKD DPR RI lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Kediri

Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Samosir selalu mengupayakan agar masalah PBG secepatnya dapat teratasi, dimana seluruh elemen mulai dari kepala desa, Camat dan DPMPTSP memberikan penyuluhan secara masif tentang kewajiban administrasi yang harus di penuhi oleh pemilik bangunan. Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat terhadap aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan bahkan penindakan terberat berupa pembongkaran bangunan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau agar seluruh masyarakat yang sedang mendirikan bangunan untuk segera mengurus PBG, dan yang akan membangun agar tidak melakukan konstruksi sebelum memiliki persetujuan bangunan gedung. Bangunan yang sedang tahap konstruksi namun belum memiliki PBG akan ditempel stiker belum memiliki PBG, dan selanjutnya akan diproses oleh Tim Terpadu untuk penindakannya. seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.

Hotraja menegaskan pentingnya kesamaan persepsi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. “Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga Artikel ini :  Bupati Humbang Hasundutan Bersama Kapolres Laksanakan ‘Soft Opening’ Gedung SPPG Kemala Bayangkari

Kepala Satpol PP, Rudimantho Limbong menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Samosir selalu mengupayakan agar masalah PBG secepatnya dapat teratasi, dimana seluruh elemen mulai dari kepala desa, Camat dan DPMPTSP memberikan penyuluhan secara masif tentang kewajiban administrasi yang harus di penuhi oleh pemilik bangunan. Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat terhadap aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan bahkan penindakan terberat berupa pembongkaran bangunan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau agar seluruh masyarakat yang sedang mendirikan bangunan untuk segera mengurus PBG, dan yang akan membangun agar tidak melakukan konstruksi sebelum memiliki persetujuan bangunan gedung. Bangunan yang sedang tahap konstruksi namun belum memiliki PBG akan ditempel stiker belum memiliki PBG, dan selanjutnya akan diproses oleh Tim Terpadu untuk penindakannya.
(M Siboro C.ILJ)

Hayo mau copy paste ya