Kediri- Satupena.co.id: Persidangan perkara pidana Nomor 119/Pid.B/2026/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Dalam sidang keenam yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah dinamika dalam pemeriksaan saksi yang dinilai perlu dicermati secara mendalam oleh Majelis Hakim.
Dalam beberapa agenda pemeriksaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah perbedaan antara keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara.
Menurut tim pembela, sejumlah saksi memberikan keterangan yang dinilai belum konsisten dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Dalam persidangan, beberapa keterangan saksi juga disebut perlu diklarifikasi kembali oleh Majelis Hakim maupun para pihak agar fakta yang terungkap dapat dipahami secara utuh.
“Perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan yang tertuang dalam BAP merupakan hal penting untuk dicermati. Hal tersebut berkaitan dengan konsistensi alat bukti yang nantinya menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara,” ujar salah seorang anggota tim penasihat hukum usai persidangan.
Tim penasihat hukum menilai proses pemeriksaan saksi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan menyeluruh demi mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Selain menyoroti substansi keterangan para saksi, tim kuasa hukum juga menyampaikan perhatian terhadap permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan yang diajukan atas nama terdakwa Nanang Catur Prasetyo dan Cahyaningtyas alias Cahyo.
Menurut pihak pembela, permohonan tersebut telah diajukan sejak awal persidangan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kesehatan, serta kemanusiaan. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat perkara memasuki sidang keenam.
Bagi tim penasihat hukum, pengabulan penangguhan penahanan tersebut menjadi langkah yang patut diapresiasi karena dinilai memperhatikan hak-hak terdakwa selama menjalani proses peradilan.
Salah satu pertimbangan yang diajukan dalam permohonan tersebut adalah kondisi kesehatan terdakwa Nanang Catur Prasetyo yang berusia 62 tahun. Kuasa hukum menyebut Nanang memiliki riwayat penyakit jantung koroner atau angina pektoris, yaitu kondisi nyeri dada akibat berkurangnya aliran darah dan oksigen menuju otot jantung.
Riwayat kesehatan tersebut, menurut kuasa hukum, didukung hasil pemeriksaan medis serta diagnosis dokter dari Rumah Sakit Toeloengredjo Pare, Kabupaten Kediri.
Selain faktor kesehatan, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa selama proses hukum berlangsung bersikap kooperatif. Keduanya disebut selalu memenuhi panggilan penyidik maupun pengadilan serta hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
Pertimbangan lainnya adalah kondisi sosial dan keluarga para terdakwa. Kuasa hukum menyampaikan bahwa keduanya memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Permohonan penangguhan penahanan tersebut juga disertai jaminan dari istri terdakwa, anggota keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Para penjamin menyatakan kesediaannya untuk memastikan kedua terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang didakwakan selama proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, penilaian terhadap bobot keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Seluruh rangkaian pembuktian akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Perkara ini mendapat perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak terdakwa serta penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan, termasuk penilaian Majelis Hakim terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang berkembang selama persidangan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap terdakwa harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.
(Red/Ad1)














