BeritaSulawesi

Tragedi Drag Race Upai, 16 Orang Jadi Korban, LSM GTI Desak Penyelenggara dan Aparat Usut Standar Keselamatan

×

Tragedi Drag Race Upai, 16 Orang Jadi Korban, LSM GTI Desak Penyelenggara dan Aparat Usut Standar Keselamatan

Sebarkan artikel ini

GTI Soroti Pengamanan Lintasan, Posisi Penonton, Pembatas Keselamatan hingga Kesiapan Medis; Penyelenggara Diminta Bertanggung Jawab Jika Ditemukan Kelalaian

Kotamobagu- Satupena.co.id:  Tragedi dalam kegiatan drag race yang berlangsung di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Minggu (9/8/2026), menyisakan duka mendalam. Sebanyak 16 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan sejumlah korban dikabarkan meninggal dunia.

Peristiwa itu mendapat perhatian serius dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI). Organisasi tersebut menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban serta keluarga yang terdampak, sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

GTI menilai tragedi tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai musibah atau kecelakaan semata. Menurut mereka, aspek keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga otomotif berisiko tinggi perlu diperiksa secara serius, termasuk kemungkinan adanya kelalaian.

Baca juga Artikel ini :  Kabar Terkini: Desa Wibawamulya Gembira Punya Jalan Lingkungan Baru Berkat TMMD Ke-129

Sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi fokus penyelidikan antara lain mekanisme pengamanan lintasan, jarak serta posisi penonton dari jalur kendaraan, keberadaan dan kekuatan pembatas keselamatan, kesiapan petugas keamanan, kesiapan tim medis dan ambulans, hingga kelengkapan perizinan penyelenggaraan kegiatan.

GTI juga mendesak panitia penyelenggara memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan, terutama terkait standar keselamatan yang diterapkan sebelum hingga saat perlombaan berlangsung.

“Jangan hanya melihat ini sebagai kecelakaan. Harus diperiksa apakah seluruh standar keselamatan telah dipenuhi. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia atau mengalami luka-luka, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas GTI.

Baca juga Artikel ini :  Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 18 Paket Siap Edar Disita

Selain itu, GTI meminta aparat penegak hukum mengkaji aspek pidana apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan unsur kelalaian. Ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka dapat dipertimbangkan sesuai pasal yang berlaku berdasarkan waktu kejadian dan hasil penyidikan.

GTI juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan otomotif yang memiliki tingkat risiko tinggi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan serupa ke depan memiliki sistem pengamanan yang memadai dan tidak menempatkan penonton maupun peserta dalam situasi yang membahayakan.

Baca juga Artikel ini :  1.040 Tenaga Pendamping Profesional Korban PHK Massal, Gaji Dua Bulan Tak Dibayar

Menurut GTI, keselamatan harus menjadi bagian utama sejak tahap perencanaan, pemberian izin, penataan lintasan, pengamanan penonton, hingga kesiapan penanganan keadaan darurat.

Tragedi di Upai menjadi pengingat bahwa kegiatan olahraga dan hiburan yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi membutuhkan standar keselamatan yang ketat. Jangan sampai aspek keselamatan hanya menjadi formalitas sementara risiko terhadap nyawa manusia justru diabaikan.

LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menegaskan: keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, bukan sekadar formalitas administratif.

Hayo mau copy paste ya