Aceh Singkil, Satupena.co.id Evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 telah tuntas.
Meski pembahasannya sempat molor hingga pertengahan tahun, APBK Aceh Singkil senilai lebih dari Rp822 miliar kini memasuki tahap akhir administrasi. Anggaran yang telah lama dinantikan masyarakat maupun Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tersebut diperkirakan sudah dapat diajukan untuk pencairan pada pekan ini.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, Selasa (23/6/2026), mengatakan proses sinkronisasi dan evaluasi bersama telah selesai.
”Sinkronisasi dan evaluasi bersama sudah selesai sejak kemarin. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi serta penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK). Prosesnya sudah berada di ranah BPKK,” ujarnya.
Menurut Amaliun, apabila DPA dapat segera diterbitkan, pengajuan pencairan anggaran kemungkinan sudah dapat dilakukan pada pekan ini atau paling lambat Senin mendatang.
”Untuk masalah teknis, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada BPKK karena prosesnya sudah menjadi kewenangan mereka,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edy Widodo, didampingi Kepala BPKK, Hendra Sunarno, menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi APBK disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah di tengah proses pengesahan APBK.
Kebijakan tersebut mengharuskan dilakukan penyesuaian kembali terhadap struktur anggaran yang telah disusun.
Ia memastikan proses evaluasi bersama DPRK telah selesai. Setelah nomor register diterbitkan dan DPA selesai disusun, masing-masing SKPK dapat segera mengajukan pencairan anggaran.
Dengan selesainya tahapan evaluasi tersebut, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang bersumber dari APBK 2026 diharapkan segera berjalan sesuai rencana,”kata Edy Widodo.
















