SATUPENA.CO.ID— Pelaksanaan pemilihan ulang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, hingga kini belum terlaksana meskipun pemerintah telah menerbitkan instruksi resmi untuk segera menjalankan proses tersebut.
Berdasarkan surat Camat Kota Baharu Nomor 411.6/131 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang Anggota BPKamp Danau Bungara, Keuchik Danau Bungara diminta melaksanakan pemilihan ulang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 19 Juni 2026 Nomor 400.10.3.1/874 tentang Penyampaian Pelaksanaan Pemilihan Ulang Anggota BPKamp Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa pemerintah kampung agar segera melaksanakan pemilihan ulang anggota BPKamp sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Namun hingga kini, proses pemilihan ulang yang dimaksud belum juga terlaksana.
Belum terlaksananya pemilihan ulang tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tindak lanjut pemerintah kampung terhadap instruksi yang telah disampaikan melalui jalur administrasi resmi. Padahal, keberadaan BPKamp memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, termasuk fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pembahasan berbagai kebijakan kampung.
Masyarakat berharap pemerintah kampung segera menindaklanjuti instruksi tersebut agar proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan kampung dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan. Keuchik Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, Mada Cibro yang dikonfirmasi media ini melalui via Whatsapp Rabu (29/7) belum ada memberikan jawaban terkait alasan belum dilaksanakannya pemilihan ulang anggota BPKamp sebagaimana diperintahkan dalam surat tersebut, hanya contreng dua tapi tidak dibaca














