Aceh Utara, satupena.co.id – Rencana pengumpulan dana untuk pengadaan pendingin ruangan di SMAN 3 Putra Bangsa, Kabupaten Aceh Utara, memicu perdebatan di kalangan wali murid. Besaran kontribusi yang mencapai Rp1 juta per peserta didik dinilai menimbulkan beban tambahan dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaannya.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa baru mengaku menerima informasi terkait kontribusi biaya pengadaan AC untuk ruang belajar. Meski pembayaran disebut dapat dilakukan secara bertahap selama masa pendidikan, kebijakan tersebut tetap menuai sorotan.
Sebagian wali murid mempertanyakan alasan kebutuhan fasilitas penunjang tersebut tidak diakomodasi melalui sumber pembiayaan yang tersedia di sekolah negeri, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dukungan anggaran pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 3 Putra Bangsa menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berasal dari pihak sekolah. Ia menyebut gagasan pengadaan fasilitas pendingin ruangan lahir dari pembahasan yang dilakukan Komite Sekolah bersama para orang tua.
“Penggalangan dana tersebut merupakan hasil pembicaraan dan kesepakatan yang difasilitasi komite bersama wali murid,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (22/6/2026).
Menurutnya, skema yang disepakati tidak mengharuskan pembayaran sekaligus, melainkan dapat dicicil hingga siswa menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.
Kendati demikian, kebijakan itu tetap memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, regulasi pendidikan telah mengatur secara jelas perbedaan antara bantuan yang diberikan secara sukarela dengan pungutan yang memiliki unsur keharusan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memberikan ruang bagi Komite Sekolah untuk menghimpun dukungan masyarakat dalam bentuk bantuan maupun sumbangan pendidikan. Namun aturan yang sama melarang penetapan biaya yang bersifat mengikat, termasuk penentuan jumlah dan jangka waktu pembayaran kepada peserta didik maupun orang tua.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga menegaskan larangan bagi tenaga kependidikan melakukan penarikan biaya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihak sekolah menyatakan seluruh tahapan telah didokumentasikan melalui berita acara, notulen rapat, serta surat kesediaan dari orang tua siswa.
“Semua proses terdokumentasi dan dapat diperlihatkan apabila diperlukan,” kata kepala sekolah.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan penarikan dana untuk kegiatan OSIS. Informasi itu dibantah pihak sekolah yang memastikan tidak terdapat kebijakan seperti yang beredar.
Sampai berita ini disusun, pihak Komite Sekolah belum memberikan tanggapan terkait mekanisme pengambilan keputusan maupun bentuk persetujuan yang diberikan oleh para wali murid.
Perdebatan mengenai program ini kembali membuka diskusi tentang pembiayaan pendidikan di sekolah negeri. Bukan semata soal keberadaan AC di ruang kelas, melainkan mengenai sejauh mana keterlibatan orang tua dalam menanggung kebutuhan sarana pendidikan yang semestinya menjadi bagian dari perencanaan anggaran lembaga pendidikan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut, terutama terkait perlakuan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu, serta jaminan bahwa tidak ada konsekuensi apa pun bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kontribusi tersebut. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan bahwa biaya yang ditetapkan atas dasar kesepakatan berubah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

















