AcehACEH UTARABerita

Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa, Inspektur Aceh Utara Diduga Putus Akses Komunikasi dengan Wartawan

×

Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa, Inspektur Aceh Utara Diduga Putus Akses Komunikasi dengan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, satupena.co.id – Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Inspektorat Aceh Utara dipertanyakan setelah Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, diduga memutus akses komunikasi dengan seorang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli.

Wartawan, Muhammad Fadli, mengaku nomor kontaknya diduga diblokir setelah meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan korupsi dana desa yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

Peristiwa itu bermula pada 13 April 2026. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Andria Zulfa sempat merespons permintaan konfirmasi dan menyatakan persoalan tersebut akan ditelusuri terlebih dahulu.

Baca juga Artikel ini :  Safari Subuh Di Masjid Sabilul Muttaqin, Kapolres Aceh Tengah : Hargai Perbedaan Dan Jaga Persatuan

“Di-cross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera,” tulis Andria dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

Namun, setelah jawaban awal tersebut, komunikasi mendadak terhenti. Ketika Fadli kembali meminta perkembangan hasil pemeriksaan, pesan yang dikirim hanya berstatus centang satu dan foto profil pejabat tersebut tidak lagi terlihat. Kondisi serupa terus berlangsung hingga awal Juni 2026.

‎Berbagai upaya untuk memperoleh keterangan lanjutan tidak membuahkan hasil. Hingga Jumat, (5/6/2026), tidak ada respons maupun penjelasan resmi yang diberikan terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.

Baca juga Artikel ini :  Bergerak Cepat Menanggaapi Bencana Puting Beliung

Sebelumnya, Andria sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

‎”Saat ini sedang bersama tim BPKP, jadi harap menunggu karena kami sedang berkoordinasi,” tulisnya dalam pesan terdahulu.

Sampai berita ini diterbitkan, Inspektorat Aceh Utara belum memberikan klarifikasi mengenai substansi dugaan korupsi dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII maupun alasan terputusnya komunikasi dengan media.

‎Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga pengawasan internal pemerintah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan dana publik, tertutupnya akses informasi justru berisiko menimbulkan spekulasi dan memperlebar ketidakpercayaan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Tim Evakuasi Temukan Jasad Ibu Keluarga Hilang di Sungai Wih Reseh

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketika ruang konfirmasi dibatasi, publik kehilangan kesempatan memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan atas persoalan yang sedang disorot.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Inspektorat Aceh Utara maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Hayo mau copy paste ya