AcehACEH TENGAHBeritaKriminalTNI Polri

Kejar Korban Sambil Hunus Parang, Pelaku Pengancaman di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

×

Kejar Korban Sambil Hunus Parang, Pelaku Pengancaman di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Aceh Tengah amankan pria berinisial S setelah ancam petani hingga korban terluka saat menyelamatkan diri

Aceh Tengah- Satupena.co.id: Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam yang sempat menimbulkan ketakutan bagi seorang petani di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, berakhir di tangan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan pengancaman dengan sebilah parang.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silih Nara itu ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 29 April 2026.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 06/Jagong Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Paya Dedep

Korban diketahui bernama Kamaruddin (45), seorang petani asal Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Wih Bersih, Kecamatan Silih Nara. Saat itu, korban bersama istrinya tengah menuju kebun miliknya. Di perjalanan, kendaraan korban hampir bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Tidak lama berselang, saat korban hampir tiba di kebun, pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa parang. Pelaku kemudian menuduh korban sebagai pihak yang telah membakar gubuk miliknya.

Baca juga Artikel ini :  Kinerja Meningkat, PTPN IV Regional 6 Klarifikasi Tudingan Tak Berdasar dari SP-BUN

Meski korban telah membantah tuduhan tersebut, pelaku diduga tetap emosi dan mengancam akan membacok korban. Bahkan, pelaku sempat mengejar korban sambil menghunus parang.

Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha melarikan diri. Namun dalam upaya tersebut, korban terjatuh hingga mengalami cedera pada bagian tangan dan sempat kehilangan kesadaran.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Aceh Tengah guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Bijak Kelola Digital, Indonesia Jadi Teladan Dunia

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu tindak pidana baru.

Hayo mau copy paste ya