Lhokseumawe – Proyek revitalisasi sarana dan prasarana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 kecamatan Banda sakti Lhokseumawe senilai lebih dari Rp1 miliar terhenti total. Proyek yang seharusnya menjadi tumpuan perbaikan fasilitas pendidikan ini telah mangkrak selama kurang lebih sebulan, memicu kecurigaan adanya praktik intervensi struktural yang melibatkan oknum Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Selasa (21/7/2026).
Konflik ini diduga berakar dari mutasi mendadak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah pada pertengahan Juni 2026. Jabatan tersebut kini dijabat oleh Zahraini. Sejumlah pihak menyebut pergantian tersebut dilakukan secara sepihak karena Plt Kepala Sekolah sebelumnya dinilai tidak kooperatif terhadap skenario yang diinginkan terkait pengelolaan proyek.
Rekaman Suara dan Dugaan Intervensi
Ketegangan memuncak saat rapat antara pihak sekolah, Komite, dan Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Berdasarkan rekaman rapat yang diperoleh media ini, oknum pegawai Inspektorat berinisial R hadir dalam pertemuan tersebut dan terlihat mendikte jalannya proyek.
Dalam rekaman tersebut, oknum R menegaskan bahwa pembentukan P2SP adalah wewenang kepala sekolah. Ia mengklaim kepsek telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk merombak struktur P2SP yang sudah terbentuk sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat sebelumnya.
” Pembentukan P2SP itu semua tanggung jawab kepala sekolah, dan kepala sekolah sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lhokseumawe untuk mengubah struktur P2SP,” ujar suara yang diduga suara oknum R.
Kejanggalan semakin nyata karena P2SP lama, yang diketuai oleh Sanusi, telah melakukan pengadaan material fisik seperti semen keramik dan seng. Namun, pembayaran material tersebut kini menggantung akibat upaya perombakan struktur panitia yang mendadak.
Ancaman dan Tantangan Berkelahi
Dalam pertemuan di SDN 11 tersebut, Sanusi sempat mempertanyakan kapasitas kehadiran oknum R yang sedang dalam status cuti. Alih-alih bertindak sebagai penengah yang netral, oknum R justru menunjukkan sikap arogan dan konfrontatif.
P2SP mengungkapkan bahwa oknum R sempat menantang mereka untuk berkelahi saat ditegur mengenai aturan main yang berlaku. Tidak hanya itu, oknum tersebut melontarkan intimidasi terhadap upaya transparansi media.
” Semua wartawan sudah kami back up, Polres sudah kami back up, Kejaksaan sudah kami back up,” ujar oknum R sebagaimana ditirukan oleh pihak P2SP.
Sikap ini menegaskan bahwa oknum tersebut tidak lagi berperan sebagai mediator, melainkan pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proyek tersebut.
Tanggapan Inspektorat Lhokseumawe
Kepala Inspektorat Lhokseumawe, Husnul Fikar, saat dikonfirmasi pada Senin 20 juli 2026, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Husnul menegaskan posisi Inspektorat dalam proyek ini.
” Terkait hal ini, saya belum mendapatkan info. Mohon ada pengaduan tertulis terutama dari pihak Kepala Sekolah atau pihak lain yang mengetahui untuk melaporkan hal ini secara tertulis. Pengaduan tersebut akan menjadi dasar kami melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan,” ujar Husnul.
Husnul menegaskan bahwa tindakan oknum R bukan representasi lembaga. ” Inspektorat tidak terkait apapun dengan tindakan yang bersangkutan, kalaupun terjadi, merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Terkait SDN 11 Banda sakti, kami belum mendapatkan pengaduan apapun.
Proyek Revitalisasi bersumber dari APBN dan langsung disalurkan ke rekening sekolah, sehingga menjadi kewenangan Inspektorat Jendral (Itjen) .
Kami hanya menindaklanjuti jika ada pengaduan serta akan berkoordinasi langsung dengan Itjen Kemendikdasmen terkait hasil tindak lanjut tersebut. Jika ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kita akan melakukan pemeriksaan internal dan jika terbukti akan kita sampaikan secara transparan.”
Upaya Konfirmasi Lanjutan
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Zahraini (Plt Kepala Sekolah baru), mantan Plt Kepala Sekolah, oknum berinisial R, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak dijawab dan pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya menunjukkan status terkirim centang dua.
Mangkraknya proyek revitalisasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potret buram integritas di dunia pendidikan. Publik kini menanti ketegasan Inspektorat Lhokseumawe dan Itjen Kemendikdasmen untuk tidak sekadar berwacana, namun benar-benar membongkar dugaan ‘permainan’ yang mengorbankan hak siswa atas fasilitas sekolah yang layak.
Media ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi kami untuk memberikan keterangan resmi.














