AcehTamiang–satupena.co.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan peringatan tegas berupa ultimatum kepada PT Surya Mata Ie (SMI) untuk segera mencabut seluruh tiang beton yang telah dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara hingga jalur menuju Titi Kuning. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/07/2026), menyusul polemik rencana pembangunan pagar beton yang nantinya akan dilengkapi kawat berduri di kawasan perkebunan perusahaan tersebut.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak yang hadir, rapat memutuskan perusahaan wajib membongkar seluruh tiang beton dalam waktu paling lambat 1×24 jam terhitung sejak keputusan ditetapkan.
“Setelah mendengarkan semua pihak, RDP ini memutuskan pencabutan tiang beton pagar untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning. Kita beri waktu 1×24 jam, terhitung dari sekarang,” tegas Desi saat menutup jalannya rapat.
Sikap tegas senada juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., yang hadir atas nama Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. Muslizar meminta pihak perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan maupun qanun daerah yang berlaku, serta segera mencabut bangunan pagar yang berdiri di area fasilitas umum.
“Perusahaan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga perlu dicabut pagar tersebut,” ujar Muslizar.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., didampingi anggota Komisi I lainnya yakni M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, dan Irma Suryani. Dari pihak perusahaan hadir Manajer PT SMI Fimri Tania Nugraha, Humas PT SMI Dody Andika, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Upah.
Sebelum rapat berakhir, Ketua DPRK Fadlon kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil bersifat final, tidak dapat ditawar, dan wajib segera dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Saya tegaskan sekali lagi, 1×24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak boleh ditawar,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.
Polemik pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya telah menuai sorotan luas dari masyarakat setempat. Warga menilai pemasangan bangunan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran serta keselamatan pengguna jalan, terlebih rencana pemasangan kawat berduri dinilai tidak sesuai dengan aturan karena lokasi yang ditempati merupakan bahu jalan yang merupakan hak milik publik.
Menanggapi keputusan tersebut, Manajer PT SMI Fimri Tania Nugraha menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil keputusan rapat kepada jajaran manajemen pusat untuk segera ditindaklanjuti.
“Atas nama perusahaan kami ucapkan ribuan terima kasih. Hasil rapat ini segera kami laporkan ke manajemen untuk diputuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Keputusan tegas DPRK Aceh Tamiang ini kembali menegaskan prinsip bahwa fasilitas umum, khususnya bahu jalan, tidak boleh dimanfaatkan atau dikuasai untuk kepentingan pihak tertentu yang berpotensi mengancam keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas.(Yogi).














