Meureudu – Satupena.co.id; Polsek Meureudu, jajaran Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melalui pendekatan problem solving dan restorative justice. Proses mediasi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Mapolsek Meureudu.
Perkara tersebut melibatkan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, sebagai terlapor. Sementara pihak pelapor diwakili oleh Bustami (49), dari instansi pengelola aset Pemkab Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa pagi (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di area pekarangan Komplek Gedung Serba Guna, kawasan Perkantoran Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok.
Saat itu, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di lokasi. Tanpa izin, ia mengambil material tersebut dan memasukkannya ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.
“Barang tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meskipun berupa besi tua, statusnya tetap sebagai barang milik daerah yang tidak boleh diambil tanpa izin,” ujar AKP Mahruzar.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan aset daerah, setiap barang tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab, baik masih digunakan maupun tidak. Karena itu, pengambilan tanpa hak tetap memiliki konsekuensi hukum.
Aksi tersebut diketahui oleh tiga petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya yang langsung menegur terlapor dan mengamankannya. Pihak dinas kemudian menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan, personel Polsek Meureudu segera menuju lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan serta pendalaman kasus.
Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak bersama keluarga dan perangkat desa sepakat menempuh jalur mediasi. Pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Meureudu turut dihadiri saksi-saksi, perangkat desa, serta keluarga dari masing-masing pihak.
Hasil mediasi menyepakati bahwa terlapor mengakui kesalahan dan bersedia menyelesaikan perkara secara damai. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
Sementara itu, pihak pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh pihak terkait.
AKP Mahruzar Hariadi menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan konflik sosial tanpa mengesampingkan aspek hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang milik pemerintah atau pihak lain tanpa izin, meskipun barang tersebut terlihat tidak terpakai,” pungkasnya. ( Ismed )

















