Lubuklinggau –Satupena.co.id; Aksi pencurian di kafe kembali terjadi di Kota Lubuklinggau. Seorang pria bernama Renfil Agustian (33) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri tas milik pengunjung yang berisi tiga unit telepon genggam.
Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Ironisnya, pelaku ditangkap saat sedang berada di kafe lain pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu malam (16/5/2026).
Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah bersantai di sebuah kafe. Namun, kelengahan dimanfaatkan pelaku. Tas korban yang berisi dompet dan tiga ponsel raib setelah ditinggalkan di meja.
“Korban sempat kembali ke lokasi, namun tasnya sudah tidak ada. Dari situ korban melapor ke kami,” ujar Sumardi.
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku sempat membuang tas korban di jalan, namun mengambil sebagian isi di dalamnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas, dompet, tiga ponsel, kartu ATM, SIM C, serta KTP.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah saat berada di tempat umum. Barang berharga diminta selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan. ( Edo ).
















