*Foto Ilustrasi*
Polres Aceh Singkil berhasil menangkap seorang pria berinisial J (40) atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, di Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil, Senin 1 April 2024
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres pada Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatyanto, kejadian tersebut terjadi tiga hari sebelumnya, ketika tersangka pulang dan meminta anak tirinya membersihkan goni.
Saat anak itu masuk ke dalam rumah untuk merapikan sepatu, tersangka memberikan uang 2.000 rupiah kepadanya sebelum perbuatan bejat terjadi.
“Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut saat rumah kosong dan istrinya tidak berada di dalam,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar, namun baru dilaporkan pada 29 Maret 2024 setelah korban mendapatkan keberanian.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan dukungan penuh bagi korban untuk pemulihan psikologisnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.