Mojokerto,satupena.co.id – Polemik penanganan perkara yang menimpa Setyono kini memasuki babak baru. Setelah cukup lama menjadi perhatian publik akibat proses hukum yang dinilai berjalan lamban tanpa kepastian yang jelas, penasihat hukum pelapor akhirnya mengambil langkah resmi dengan mengadukan penanganan perkara tersebut ke KASI PROPAM Polresta Mojokerto.
Pengaduan resmi itu diajukan pada 19 Mei 2026 sebagai bentuk permintaan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dinilai terlalu berlarut tanpa arah penyelesaian yang konkret.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Kanit IV IPTU Samsul Arifin, S.H., M.H., bersama penyidik pembantu Briptu Renaldi Dwi Setiawan, S.H. Keduanya dinilai diduga memperlambat proses penyidikan perkara yang selama ini menyita perhatian publik.
Langkah pengaduan ke Propam ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus Setyono. Sorotan masyarakat kini tidak lagi hanya tertuju pada substansi perkara, melainkan mulai mengarah pada bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.
Publik memahami bahwa penanganan perkara membutuhkan kehati-hatian, pendalaman, dan profesionalitas agar tidak melahirkan keputusan yang tergesa-gesa. Namun di sisi lain, kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi alasan yang memunculkan kesan lamban, menggantung, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sistem penegakan hukum, setiap proses memiliki tahapan dan ukuran waktu yang wajar. Karena itu, hukum tidak dapat dipersepsikan sebagai ruang tanpa batas yang berjalan tanpa arah dan kepastian.
Yang kini menjadi perhatian publik bukan semata lamanya proses berjalan, melainkan munculnya kesan bahwa penegakan hukum kehilangan ritme ketegasannya. Ketika agenda pemeriksaan tertunda berulang kali, tahapan penyidikan dianggap berjalan lambat, sementara masyarakat hanya menerima penjelasan normatif tanpa kepastian konkret, maka ruang pertanyaan publik pun terbuka lebar.
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru bergerak mengikuti situasi tertentu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Firma Hukum ELTS sekaligus penasihat hukum pelapor, Agus Sholahudin, S.H.I., menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara yang dinilai terlalu lama tanpa arah penyelesaian yang jelas.
> “Kami menghormati kewenangan penyidik dan menghargai proses hukum. Tetapi perlu dipahami, hukum bukan ruang tanpa batas waktu. Ketika sebuah perkara terlalu lama berjalan tanpa kejelasan, publik tentu berhak bertanya ada apa di balik lambannya proses tersebut,” tegas Agus.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada institusi secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap profesionalitas penanganan perkara.
> “Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa bergerak sangat cepat dalam satu keadaan, tetapi mendadak kehilangan ketegasannya pada keadaan lain. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib perkara Setyono, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Agus juga menegaskan bahwa pelaporan ke Propam bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan langkah konstitusional agar dilakukan evaluasi internal apabila ditemukan dugaan ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
Masuknya laporan ke Propam kini menjadi perhatian publik. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi juga wajah penegakan hukum serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses keadilan itu sendiri.
> “Jika masyarakat mulai melaporkan cara hukum dijalankan, maka yang sedang dipersoalkan bukan lagi isi perkara, melainkan kepercayaan terhadap cara keadilan itu bekerja,” tutup Agus.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut proses yang tergesa-gesa. Yang diharapkan publik sesungguhnya sederhana: profesionalitas, ketegasan, transparansi, dan kepastian hukum.
Sebab hukum yang baik bukanlah hukum yang berjalan paling lama, melainkan hukum yang berjalan tepat, adil, dan tidak meninggalkan keraguan di mata masyarakat.
(Red/Ad/Riz)












