Jombang,satupena.co.id,- Wacana reformasi hukum yang terus digaungkan pemerintah sejatinya membawa harapan besar bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Berbagai konsep modern seperti restorative justice atau keadilan restoratif mulai diperkenalkan sebagai jalan keluar atas persoalan klasik sistem pemasyarakatan, terutama krisis over kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Namun, di balik semangat perubahan itu, praktik penegakan hukum di lapangan justru masih terjebak dalam pola lama: memenjarakan sebagai solusi utama.
Paradigma pemenjaraan masih begitu kuat mengakar di sebagian aparat penegak hukum. Penjara seolah menjadi simbol keberhasilan penanganan perkara, tanpa melihat apakah perkara tersebut memang layak diselesaikan melalui instrumen pidana atau tidak.
Akibatnya, semangat reformasi hukum yang dibangun di tingkat pusat tampak berjalan pincang ketika berhadapan dengan realitas di lapangan.
Fenomena ini terlihat nyata dalam banyak perkara sengketa utang-piutang.
Secara prinsip, wanprestasi merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya ditempuh melalui gugatan, mediasi, atau mekanisme keperdataan lainnya. Namun dalam praktiknya, persoalan tersebut kerap dipaksakan masuk ke wilayah pidana dengan menggunakan pasal penipuan maupun penggelapan.
Perubahan jalur dari perdata menjadi pidana bukan lagi sekadar penyimpangan kecil, melainkan telah berkembang menjadi pola yang berbahaya bagi kepastian hukum. Jalur pidana sering digunakan sebagai alat tekan agar pihak debitur segera membayar kewajibannya.
Laporan polisi berubah fungsi menjadi instrumen intimidasi psikologis yang dianggap lebih efektif daripada proses gugatan perdata yang memerlukan waktu panjang dan biaya tidak sedikit.
Ironisnya, praktik seperti ini diduga masih menemukan ruang dalam sistem penegakan hukum. Tidak sedikit kritik yang menyebut adanya oknum aparat yang justru memfasilitasi pola kriminalisasi sengketa perdata tersebut. Akibatnya, hukum pidana kehilangan esensi dasarnya sebagai ultimum remedium — upaya terakhir yang hanya digunakan ketika instrumen hukum lain tidak lagi memadai.
Dampaknya tidak sederhana. Selain berpotensi mencederai rasa keadilan, pola penegakan hukum semacam ini turut memperparah kondisi lapas dan rumah tahanan yang sudah lama mengalami kelebihan penghuni. Perkara-perkara yang semestinya dapat selesai melalui mediasi, perdamaian, atau gugatan perdata justru berujung pada penahanan dan pemenjaraan.
Di titik inilah reformasi hukum tampak seperti berjalan di tempat. Pemerintah berbicara mengenai pendekatan humanis, pemulihan hubungan sosial, dan pengurangan penggunaan penjara. Tetapi pada saat yang sama, praktik di lapangan masih memperlihatkan budaya penghukuman yang sangat represif.
Padahal, keadilan restoratif hadir bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan berkeadaban.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan, dialog, dan keseimbangan kepentingan sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman fisik melalui jeruji besi.
Karena itu, reformasi hukum sejatinya tidak cukup hanya diwujudkan melalui perubahan regulasi atau penerbitan kebijakan baru. Yang jauh lebih mendasar adalah reformasi mentalitas aparat penegak hukum itu sendiri.
Selama ukuran keberhasilan masih dilihat dari banyaknya orang yang dipenjara, maka semangat keadilan restoratif hanya akan menjadi slogan administratif tanpa makna nyata.
Penegakan hukum semestinya diukur dari sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan, apalagi sarana kriminalisasi dalam sengketa yang sejatinya dapat diselesaikan secara perdata.
Jika perubahan cara pandang ini benar-benar diwujudkan, maka reformasi hukum tidak lagi sekadar proyek di atas kertas. Ia akan hadir sebagai langkah nyata menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadaban — sekaligus menjadi jawaban atas persoalan kronis over kapasitas lapas yang selama ini tak kunjung terselesaikan.(Adi)












