BeritaSULAWESI UTARA

LSM GTI Soroti Kerusakan Hutan Ratatotok Akibat PETI, Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku

×

LSM GTI Soroti Kerusakan Hutan Ratatotok Akibat PETI, Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Aktivitas tambang emas ilegal disebut berlangsung terbuka di kawasan hutan lindung, picu pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem

Mitra – Satupena.co.id: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dilaporkan semakin tak terkendali dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Sejumlah pihak menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan, termasuk area kebun raya hingga ke pinggirannya. Kegiatan tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi dan terus berlangsung di beberapa titik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar lingkar tambang, aktivitas PETI tersebut berlangsung hampir setiap hari. Alat berat terlihat masuk ke kawasan hutan lindung untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas.

Baca juga Artikel ini :  106 KK Korban Banjir Bandang di Serbajadi Keluhkan Minimnya Fasilitas Huntara

Selain itu, di lokasi juga ditemukan beberapa bak penampungan material dalam jumlah besar. Warga menyebut terdapat tiga bak utama, dengan kapasitas mencapai ribuan baket, yang tersebar di area kebun raya dan sekitarnya.

Dampak dari aktivitas ini dinilai sangat merugikan lingkungan. Mulai dari pencemaran aliran sungai, kerusakan kawasan hutan, terganggunya ekosistem, hingga penggunaan zat kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Sorotan keras datang dari Ketua LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Serukan Penyelamatan Hutan Aceh untuk Cegah Banjir dan Longsor

Menurut Fikri, praktik PETI di Ratatotok jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana bagi pelakunya.

“Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI. Padahal aturan hukumnya jelas dan sanksinya tegas,” ujar Fikri.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Aparat Desa Blang Kekumur

Ia juga menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Fikri mendesak jajaran Polres Minahasa Tenggara melalui Satuan Reserse Kriminal agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas PETI di kawasan hutan Ratatotok.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas,” tegasnya.

Hayo mau copy paste ya