JOMBANG,satupena.co.id – Satreskrim Polres Jombang resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Proses penanganan perkara tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta surat panggilan saksi yang diterbitkan Satreskrim Polres Jombang tertanggal 17 April 2026.
Dalam dokumen SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, penyidik menyatakan telah memulai proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Plosokerep RT 04 RW 04, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dalam dokumen tersebut, Amir Mahmud tercatat sebagai pihak pelapor. Sementara Wiwin Wijayanti binti Mashuri disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara yang kini tengah ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Jombang.
Selain menerbitkan SPDP, penyidik juga melayangkan surat panggilan saksi pertama kepada Amir Mahmud untuk hadir memberikan keterangan pada Senin, 20 April 2026 pukul 13.00 WIB di ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Jombang.
Pemanggilan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan pendalaman keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Perkembangan terbaru penanganan perkara juga terungkap melalui percakapan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Kanit PPA Polres Jombang Ipda Henry Dwi Setyawan,S.H menyebut kasus tersebut telah memasuki tahap “proses BAP” atau pemeriksaan berita acara pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Wiwin Wijayanti terkait dugaan yang dilaporkan. Polisi juga belum membeberkan secara rinci pokok perkara maupun besaran kerugian dalam kasus yang kini masih dalam proses penyidikan.(Gondrong)













