AcehBeritaHUKUMLANGSANarkotikaTNI Polri

Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Selamatkan Lebih 20 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

×

Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Selamatkan Lebih 20 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan Enam Kasus dalam Empat Bulan, Delapan Tersangka Diamankan dari Jaringan Lintas Daerah

Langsa –Satupena.co.id;  Polres Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres Langsa menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan prioritas utama demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat jika beredar luas,” ujar AKBP Mughi.

Berdasarkan data kepolisian, dari enam kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh harian lepas.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Menerima Kunjungan Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syariah

Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026, dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Rangkaian pengungkapan kasus dimulai pada 19 Januari 2026, saat polisi menangkap seorang tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti 29,15 gram sabu. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, petugas kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.

Memasuki Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap empat kasus besar sekaligus. Di antaranya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026, dengan barang bukti masing-masing 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.

Baca juga Artikel ini :  Terkait Korupsi, SAPA Minta Presiden Prabowo Membuktikan Ucapan Sesuai Tindakan

Sementara itu, kasus terakhir pada April 2026 berhasil mengamankan 32,12 gram sabu dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasihat hukum tersangka, serta jajaran Polres Langsa.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan. Sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil pemusnahan selanjutnya dicampur dengan bahan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus melalui informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa yang harus dilawan secara kolektif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya. Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. ( Ani ).

Hayo mau copy paste ya