BeritaJAWA TIMUR

Teror Molotov Bakar Mobil Kades di Purwasaba, Praktisi Hukum Desak Pengusutan Tuntas

×

Teror Molotov Bakar Mobil Kades di Purwasaba, Praktisi Hukum Desak Pengusutan Tuntas

Sebarkan artikel ini

Squad Nusantara Jatim kecam aksi intimidasi terhadap Kepala Desa, minta polisi ungkap pelaku hingga aktor intelektual

Poto: Dokumentasi Team Squad Law Firm & Bidang Hukum Squad Nusantara

Surabaya –Satupena.co.id: Divisi Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyampaikan kecaman keras atas aksi teror berupa pelemparan bom molotov yang menimpa Kepala Desa Purwasaba, Hoho Alkaf. Insiden tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 04.10 WIB dan mengakibatkan kendaraan pribadi korban hangus terbakar.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata teror dan intimidasi yang mengancam rasa aman masyarakat serta mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia.

Managing Partner Squad Law Firm sekaligus Pengurus Bidang Hukum & HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur, Moch Choliq Al Muchlis, S.H.I., M.H., C.P.M., menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras aksi tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Pasangan JASA Gelar Silaturahmi Dan Deklarasi Maju Di Pilkada Pidie

“Kami mengutuk keras tindakan teror ini. Ada indikasi upaya sistematis untuk mengintimidasi dan membungkam seorang pemimpin di tingkat desa. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Senada, Senior Partner Squad Law Firm, Hendra Juli Santoso, Amd.RO., S.H., menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini,” tegasnya.

Sementara itu, Galang Putra Praja, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya prinsip equality before the law.

“Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung bagi semua, bukan alat kekuasaan,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Upacara kenaikan pangkat Kodim 0104/Aceh Timur Periode 1 Oktober 2024

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius, tidak hanya perusakan barang, tetapi juga ancaman terhadap keamanan publik. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan dan pembakaran, serta berpotensi mengarah pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme apabila memenuhi unsur teror dan intimidasi yang sistematis.

Dalam pernyataannya, praktisi hukum menegaskan sejumlah prinsip penting yang harus dijaga, antara lain: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada warga, korban berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum, serta pentingnya menjaga ketertiban sosial agar tidak terjadi ketakutan kolektif di masyarakat.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam proses penyidikan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, dapat diungkap.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Jalin Komsos dengan Masyarakat dan Pemuda di Desa Jerata

DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyatakan sikap tegas dengan mengutuk aksi teror tersebut, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku, serta mendorong pengungkapan motif di balik kejadian. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Para praktisi hukum meyakini bahwa dengan profesionalisme aparat penegak hukum, kasus ini dapat segera diungkap secara terang dan adil. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas sosial serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Aksi kekerasan dan intimidasi, tegas mereka, tidak boleh mendapat ruang di Indonesia. Komitmen untuk menegakkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan harus terus dijaga demi terciptanya rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Hayo mau copy paste ya