Lampung Utara- Satupena.co.id: Ruang publik Kabupaten Lampung Utara hari ini disuguhi sebuah drama birokrasi yang memicu tanda tanya besar. Langkah manajemen PT Indo Farm Kotabumi yang secara mendadak menerbitkan surat pernyataan yang seolah menjadi “perisai pembersihan nama” bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., justru berbalik menjadi bumerang psikologis yang makin memantik kecurigaan publik.
Surat yang berisi bantahan aliran dana tersebut dinilai banyak pihak sebagai langkah yang prematur dan janggal. Di saat belum ada proses hukum resmi yang berjalan, mengapa pihak perusahaan justru menjadi pihak yang paling sibuk bertindak sebagai pembela utama bagi sang Sekda? Anomali perilaku birokrasi inilah yang kini bergulir menjadi bola salju liar yang tak terbendung.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Koordinator GRAK, Chaidir, langsung menusuk ke jantung persoalan dengan membeberkan indikasi pembagian peran yang sangat rapi dan terstruktur di lingkaran dalam atau ring satu kepala daerah.
Chaidir menjelaskan bahwa secara teknis, isi surat bantahan PT Indo Farm itu bisa saja benar secara harafiah atau tulisan, namun kosong maknanya secara substansi. Pasalnya, dugaan yang berkembang bukanlah bahwa Sekda menerima uang secara langsung dari tangan pengusaha, melainkan melalui skema perantara yang rapi.
“Masyarakat harus cerdas melihat ini. Pihak perusahaan memang tidak memberi uang secara langsung kepada Sekda. Ada kaki tangan, ada eksekutor yang bergerak di belakang layar. Sang Sekda diduga tidak pernah mengotori tangannya sendiri,” ungkap Chaidir dengan nada tegas.
LSM pengawas ini secara berani membongkar struktur aliran dana tersebut. Oknum Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara yang berinisial ‘S’ diduga kuat menjadi eksekutor lapangan yang menggerakkan dana Rp50 juta yang muncul dari polemik penyegelan lokasi peternakan ayam di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli.
Dana senilai setengah ratus juta itu ditengarai dipecah secara sistematis sesuai porsi wewenang: Rp40 juta dialokasikan dan diduga mengalir ke pihak yang memiliki wewenang tertinggi, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sementara sisanya sebesar Rp10 juta diserahkan kepada oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berinisial ‘G’.
Tuduhan ini bukan sekadar isu biasa, karena menyangkut moralitas jabatan. Bahkan, GRAK mengindikasikan bahwa pola “pemerasan berkedok penegakan izin resmi” ini adalah lagu lama yang terus diputar. Pola serupa diduga terulang dalam kasus pungutan pada penyelenggaraan Pasar Malam yang nilainya mencapai Rp30 juta, yang hingga kini pengusutannya masih menjadi misteri.
Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Sekda Dra. Intji Indriati, M.H. seharusnya menjadi teladan utama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan keberanian moral.
Namun, di hadapan tudingan yang mengarah langsung pada jabatannya dan menyeret namanya secara spesifik, sang Sekda justru memilih jalan sunyi: Diam seribu bahasa.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun kalimat klarifikasi, tidak ada konferensi pers, dan tidak ada bantahan tegas yang keluar dari lisan sang Sekda. Demikian juga halnya dengan oknum berinisial ‘S’ dan ‘G’, keduanya sama-sama menutup diri. Kantor Pemkab Lampung Utara seolah mendadak kehilangan fungsi komunikasinya ketika diterpa isu integritas.
Sikap bungkam dari lingkaran pejabat tinggi ini secara psikologis justru mengirimkan pesan yang keliru dan meresahkan kepada masyarakat. Publik mulai bertanya-tanya: Apakah diamnya para pejabat ini karena mereka sedang menyusun strategi penyelamatan diri, ataukah karena tuduhan yang dilontarkan GRAK tersebut terlalu akurat untuk dibantah?
Publik kini tidak lagi sekadar mempertanyakan izin operasional PT Indo Farm, melainkan sedang menguji nyali dan urat nadi integritas para pemimpin mereka. Keberanian untuk bicara, membuka data, dan bersedia diperiksa adalah satu-satunya jalan bagi Sekda Lampung Utara untuk membuktikan bahwa dirinya bersih dari tudingan tersebut.
Namun, jika terus bersembunyi di balik dinding tebal birokrasi dan membiarkan pihak lain berbicara mewakili dirinya, maka opini publik secara otomatis akan menjatuhkan vonis moralnya sendiri: Bahwa diam adalah pengakuan.
Jurnalis satupena.co.id sendiri telah berulang kali mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Sekretaris Daerah, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan apa pun yang diterima. Ruang hak jawab tetap kami buka seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk meluruskan informasi.(Rel)















