Bekasi- Satupena.co.id: Kasus penipuan berkedok lelang emas kembali marak dan meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang warga bernama Yeni Sapmawati menjadi korban setelah tergiur tawaran emas murah yang diiklankan melalui media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pondok Gede, Polresta Bekasi, pada Senin, 6 April 2026. Berdasarkan keterangan korban, ia awalnya melihat iklan pelelangan emas di akun Facebook yang mengklaim menjual emas hasil gadai yang tidak ditebus nasabah, dengan harga di bawah pasaran.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menjalin komunikasi dengan pelaku dan menyepakati harga. Tanpa curiga, Yeni mentransfer uang sebesar Rp3.150.000 ke rekening atas nama Dewa Agustian di Bank BRI. Namun, setelah pembayaran dilakukan, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Alih-alih menerima barang, korban justru terus dihubungi oleh pihak tak dikenal yang meminta tambahan uang dengan berbagai alasan. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Yeni akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi salah satu contoh modus penipuan digital yang kian marak, khususnya melalui platform media sosial. Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mencatut nama lembaga resmi seperti pegadaian untuk meyakinkan korban, padahal seluruh transaksi dilakukan secara online tanpa jaminan keaslian maupun keamanan.
Aktivis dan pemerhati media, , turut menyoroti maraknya kasus serupa. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran barang berharga, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi namun dipasarkan melalui akun pribadi di media sosial.
Menurutnya, lembaga pegadaian resmi memiliki prosedur yang jelas dan tidak menjual barang melalui jalur informal seperti media sosial pribadi. “Jika ada penawaran emas atau barang berharga yang mengaku dari pegadaian secara online, patut diduga kuat itu merupakan penipuan,” ujarnya pada Rabu, 8 April 2026.
Wilson juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus penipuan online yang terus meningkat. Ia menilai, kasus yang dialami Yeni Sapmawati kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya korban lain yang belum terungkap.
“Penegakan hukum harus diperkuat agar pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital bisa menurun,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi penipuan kepada pihak berwenang. Dengan adanya laporan, aparat dapat menelusuri jejak digital pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi secara online. Tawaran harga emas di bawah pasaran, terlebih melalui akun pribadi di media sosial, seharusnya menjadi tanda peringatan akan potensi penipuan.
Peningkatan kewaspadaan publik serta langkah tegas dari aparat diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital, sehingga ruang transaksi online tetap aman dan terpercaya bagi masyarakat. (TIM/Red)












