Bener Meriah –Satupena.co.id: Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang meminta kepala sekolah tidak melayani wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi Dewan Pers menuai kecaman keras. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi membatasi kemerdekaan pers.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bener Meriah, Kiki Arifa, menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya. Pejabat publik tidak boleh sembarangan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang. UKW bukan syarat mutlak menjadi wartawan,” tegas Kiki Arifa, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pers yang melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik hanya karena belum mengikuti UKW. Menurutnya, menjadikan UKW sebagai dasar penolakan terhadap wartawan adalah bentuk pembatasan yang tidak memiliki landasan hukum.
“Kalau logika ini dipaksakan, maka banyak wartawan senior yang sudah puluhan tahun bekerja justru dianggap tidak sah. Ini jelas pola pikir keliru dan tidak berdasar,” ujarnya.
Kiki juga menilai pernyataan tersebut berpotensi menciptakan ketakutan sistematis di kalangan kepala sekolah terhadap wartawan, sekaligus merusak hubungan kemitraan antara institusi pendidikan dan media.
“Ini seperti menggiring kepala sekolah untuk menutup diri dari pers. Padahal pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Kalau akses dibatasi, maka transparansi publik ikut terancam,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa dalih memberantas oknum wartawan nakal tidak bisa dijadikan alasan untuk mendiskreditkan seluruh profesi wartawan.
“Oknum pemeras harus ditindak, itu jelas. Tapi jangan digeneralisasi. Jangan seolah-olah semua wartawan tanpa UKW adalah bermasalah. Itu tuduhan yang tidak adil dan mencoreng profesi,” tegasnya.
Kiki juga mengingatkan bahwa pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak atau tidak dilayani oleh institusi negara dalam konteks kerja jurnalistik.
“Pers dilindungi undang-undang. Tidak ada pejabat yang berhak membatasi kerja jurnalistik dengan tafsir sepihak. Jika ada pelanggaran, tempuh jalur hukum, bukan membuat pernyataan yang membungkam,” ujarnya.
Ia mendesak agar Kadisdik Aceh segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan serta kesalahpahaman di lapangan.
“Ini harus diluruskan. Jangan sampai pernyataan seperti ini menjadi preseden buruk dan dijadikan alasan untuk menghalangi kerja wartawan di daerah,” pungkas Kiki.
Menurutnya, kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka—dan itu dijamin oleh konstitusi. (#)













