JAWA TIMUR

Pengusaha Rental di Tembelang Jombang Dilaporkan, Diduga Terlibat Penipuan hingga Rp38 Juta

×

Pengusaha Rental di Tembelang Jombang Dilaporkan, Diduga Terlibat Penipuan hingga Rp38 Juta

Sebarkan artikel ini

Jombang,satupena.co.id – Dugaan kasus penipuan dan pemerasan kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, seorang pengusaha rental mobil berinisial A.S. yang berdomisili di wilayah Sentul, Kecamatan Tembelang, dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga merugikan korban hingga Rp38 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari kesepakatan kerja sama atau transaksi penyewaan kendaraan antara korban dan terlapor. Namun, di tengah prosesnya, korban mengaku mendapat tekanan yang mengarah pada dugaan pemerasan.

Baca juga Artikel ini :  Perhutani KPH Jombang Bulan Ramadhan Jalin Silahturahmi Bersama Pensiunan Dan Gelar Doa Bersama

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp38 juta. Situasi ini memicu korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib guna mendapatkan keadilan.

Tak hanya itu, kasus ini juga mulai berkembang dengan adanya dugaan keterkaitan dengan praktik gadai mobil rental lintas daerah. Bahkan, disebut-sebut terdapat indikasi keterlibatan oknum anggota yang sudah tidak aktif. Meski demikian, hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.

Baca juga Artikel ini :  Pria di Malang Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi, Polisi Amankan Pelaku

Secara yuridis, perbuatan yang disangkakan mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Baca juga Artikel ini :  Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dalam Rangka Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Sampai saat ini, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas dalam mengungkap perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi pelaku usaha, khususnya di bidang rental kendaraan, agar menjalankan bisnis secara jujur dan tidak merugikan pihak lain.(Gondrong)

Hayo mau copy paste ya