BeritaJAWA TIMURNarkotika

Pejabat Desa di Malang Ditangkap Kasus Narkoba, Warga Desak Pencopotan Jabatan

×

Pejabat Desa di Malang Ditangkap Kasus Narkoba, Warga Desak Pencopotan Jabatan

Sebarkan artikel ini

Bendahara Desa Tambak Rejo yang juga Ketua KUD Mina Jaya diduga konsumsi sabu; publik menilai sebagai pengkhianatan amanah dan ancaman bagi kepercayaan masyarakat

Poto: Ilustrasi Google AI

Malang- Satupena.co.id;  Kepercayaan publik di tingkat desa kembali diuji setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pejabat yang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan ekonomi masyarakat. Seorang pria berinisial ST, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tambak Rejo sekaligus Ketua KUD Mina Jaya Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Buser Polres Malang pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam operasi itu, ST diamankan bersama seorang rekannya berinisial EK. Keduanya diduga tertangkap tangan saat sedang mengonsumsi narkotika di sebuah lokasi di wilayah setempat.

Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama warga Desa Tambak Rejo dan kawasan Sendang Biru yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi pada keberadaan KUD Mina Jaya. ST dinilai memegang amanah besar, tidak hanya sebagai pengelola keuangan desa, tetapi juga sebagai pemimpin koperasi nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi warga pesisir.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Pembentukan Koperasi MERAH PUTIH di Desa Paya Dedep

“Ini sangat memalukan. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik justru memberi contoh buruk seperti ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Kekecewaan serupa juga disampaikan sejumlah ibu rumah tangga di desa tersebut. Mereka mempertanyakan kelayakan ST untuk tetap menduduki jabatan publik. “Apakah orang seperti ini masih pantas dipercaya mengelola uang rakyat?” ucap seorang warga dengan nada tegas.

Baca juga Artikel ini :  DPC AKPERSI Kabupaten Toba Apresiasi Pemkab Toba dalam Audiensi Bersama Wakil Bupati

Wilayah Sumbermanjing Wetan yang selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir dengan potensi perikanan yang kuat, kini tercoreng oleh kasus tersebut. Sendang Biru, yang menjadi pusat aktivitas nelayan, ikut terseret dalam sorotan negatif akibat dugaan keterlibatan pimpinan koperasi dalam penyalahgunaan narkoba.

Hingga Sabtu, 30 Mei 2026, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga menilai, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut integritas dan moral seorang pejabat publik.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ST dan EK saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malang. Keduanya terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kematian Gajah Liar: Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus ke Kajari

Di sisi lain, desakan publik terus menguat agar pemerintah desa dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan terhadap ST. Warga menilai, tindakan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan serta lembaga ekonomi desa tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas aparatur desa merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, pembangunan dan kesejahteraan yang diharapkan justru terancam oleh perilaku menyimpang dari oknum yang seharusnya menjadi teladan. ( Sunarto ).

Hayo mau copy paste ya