Kota Langsa –Satupena.co.id: Pemko Kota Langsa menegaskan proses pendataan dan penyaluran bantuan stimulan rumah bagi korban banjir dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat diminta tetap tenang serta tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Langsa melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa, Suhartini, selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Jumat (27/2/2026). Imbauan tersebut merespons beredarnya informasi terkait dugaan ajakan membuat petisi dan aksi unjuk rasa pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap sabar dan mempercayakan proses ini kepada mekanisme resmi yang sedang berjalan,” ujar Suhartini.
Ia juga mengapresiasi peran media yang melakukan konfirmasi langsung terhadap isu yang berkembang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang diterima publik tetap akurat dan berimbang.
Pemko Langsa memastikan seluruh tahapan penanganan bantuan, mulai dari pendataan hingga penetapan penerima, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendataan kerusakan rumah dilakukan melalui verifikasi dan validasi berjenjang oleh tim enumerator, dengan melibatkan aparatur gampong dan kecamatan, serta unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Seluruh tim masih bekerja di lapangan memastikan data akurat dan sesuai fakta. Setelah diverifikasi, data diserahkan ke tim kompilator untuk disusun berdasarkan kriteria tingkat kerusakan,” kata Suhartini.
Pada pendataan tahap pertama, tercatat 3.768 unit rumah telah diverifikasi. Dari jumlah itu, 1.346 unit dinyatakan memenuhi kriteria, terdiri dari 557 rumah rusak sedang dan 789 rumah rusak ringan.
Data tersebut telah diumumkan melalui mekanisme uji publik pada 10 Februari 2026 dengan menempelkan hasilnya di papan informasi setiap gampong. Masyarakat diberikan ruang menyampaikan tanggapan atau sanggahan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Setiap masukan yang masuk, lanjut Suhartini, dicatat dan diverifikasi ulang untuk penyempurnaan data.
Setelah uji publik, data penerima bantuan disepadankan dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan keabsahan identitas serta mencegah duplikasi.
Hasil verifikasi kemudian ditandatangani kepala daerah dan diketahui unsur Kejaksaan sebagai bentuk penguatan legalitas.
Berdasarkan rapat koordinasi bersama pada 24 Februari 2026, usulan bantuan Kota Langsa saat ini memasuki tahap review Inspektorat BNPB.
Per 27 Februari 2026, hasil review menunjukkan 20 unit rumah atau kepala keluarga dinyatakan tidak valid. Dengan demikian, total usulan berkurang menjadi 1.326 unit rumah.
Selanjutnya, dana bantuan akan disalurkan ke rekening sebelum diteruskan ke rekening masing-masing penerima sesuai tingkat kerusakan, setelah persyaratan administrasi dilengkapi.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra, menegaskan hingga saat ini dana bantuan penanganan bencana belum diterima pihaknya.
“Saldo rekening BPBD Kota Langsa saat ini hanya Rp13 juta dan diperuntukkan untuk pembayaran zakat dan infaq. Belum ada transfer dana bantuan bencana yang masuk,” ujarnya.
Pemko Langsa juga menegaskan, apabila terdapat laporan tertulis disertai bukti objektif terkait ketidaksesuaian data atau kondisi kerusakan, BNPB berwenang melakukan koreksi, baik perubahan klasifikasi tingkat kerusakan maupun penghapusan calon penerima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan kondusif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga hak masyarakat terdampak banjir dapat terpenuhi tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat. ( Z )








