Minahasa Tenggara –Satupena.co.id: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal yang disebut berlangsung di lokasi Ihis, Kecamatan Belang, diduga masih terus berjalan meski aparat penegak hukum beberapa kali melakukan penertiban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga melibatkan seorang yang dikenal dengan nama Ko Heri bersama pemilik lahan berinisial Rangga. Keduanya dituding tetap menjalankan kegiatan penambangan meski sudah ada upaya penindakan sebelumnya.
Sejumlah alat berat disebut kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi setelah razia dari aparat selesai dilakukan. Padahal, aparat dari bersama sebelumnya telah melakukan operasi penertiban di sejumlah titik tambang ilegal di Ratatotok.
Aktivitas PETI tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah kawasan hutan di sekitar lokasi tambang dilaporkan mengalami pembabatan, serta terjadi perubahan bentang alam akibat pengerukan tanah menggunakan alat berat.
Ketua Umum (GTI), Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut praktik PETI sebagai kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan.
“Kami mengecam keras dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan di Ratatotok. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap lingkungan yang berdampak jangka panjang,” ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Fikri mendesak untuk segera memeriksa pihak-pihak yang disebut terlibat, termasuk Ko Heri dan Rangga, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta dilakukan evaluasi internal apabila ditemukan indikasi pembiaran oleh aparat di wilayah hukum setempat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika memang ada dugaan pembiaran, maka harus ditelusuri dan diperiksa secara profesional,” tegasnya.
GTI menyatakan akan menyiapkan laporan resmi terkait dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas PETI tersebut ke pihak kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya agar kasus ini dapat diproses sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Polres Minahasa Tenggara terkait tudingan tersebut.








