Bener Meriah, Satupena.co.id. – Kabar baik datang untuk masyarakat Aceh, khususnya para pemilik kendaraan bermotor berplat BL (Aceh). Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bekerja sama dengan Dispenda seluruh Kabupaten di Aceh, dan Satlantas Polres Bener Meriah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang berlangsung mulai 12 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala UPTD Dispenda Bener Meriah, M. Mukam, menjelaskan bahwa program ini merupakan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani tunggakan dan denda.
“Ya, program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, namun khusus bagi kendaraan dengan plat BL (Aceh). Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja, tanpa perlu membayar denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar M. Mukam, Rabu (12/11/2025).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, yang mencakup pembebasan berbagai jenis beban pajak, antara lain:
1. Pembebasan tunggakan pokok pajak
2. Bebas denda pajak
3. Bebas pajak progresif
4. Gratis BBNKB untuk kendaraan bekas
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafaruddin, S.H. mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Bersama Samsat Bener Meriah atau memanfaatkan layanan Mobil Samsat Keliling yang sudah disiapkan.
“Ayo manfaatkan momentum pemutihan ini. Jangan tunggu sampai akhir tahun. Bayar pajak tepat waktu, dan mari kita bersama-sama mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Aceh,” pesan IPTU Syafaruddin.
Program ini memberikan diskon 100 persen untuk denda pajak dan pajak progresif, sehingga menjadi peluang besar bagi masyarakat Aceh untuk mengurus pajak kendaraannya dengan lebih ringan dan tertib administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi media sosial resmi @satlantaspolresbenermeriah dan @bpkaaaceh, atau langsung datang ke Kantor Samsat Bener Meriah selama masa pemutihan berlangsung.







