Palembang, Satupena.co.id – Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Talang Petai, Lorong Mustopa, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Pelaku yang diamankan adalah M Riski Saputra (19), seorang pria yang beralamat di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat. Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 158 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PLAJU / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Oktober 2025.
Korban pencurian tersebut adalah Siti Chodijah (39), seorang Dosen yang tinggal di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu (1) Unit Handphone (HP) Realme C53, dan satu (1) Unit Apple Watch Seri 9 warna Hitam.
Kapolsek Plaju, AKP Muhamad Andrian membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap semalam oleh Unit Reskrim Polsek Plaju,” ujar Kapolsek Plaju. Selasa (21/10/25).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Plaju untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya.







