BeritaJAWA TIMUR

Kabag SDM RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Diduga Lecehkan Wartawan, Gelombang Kecaman Menguat

11
×

Kabag SDM RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Diduga Lecehkan Wartawan, Gelombang Kecaman Menguat

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang, Satupena.co.id. – Profesi wartawan kembali mendapat sorotan akibat ucapan seorang pejabat publik. Kali ini, kontroversi mencuat dari lingkungan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.

Dalam rapat Komite yang digelar pada Senin (29/9/2025), Kepala Bagian SDM rumah sakit tersebut, Bu Dini, diduga melontarkan pernyataan yang dianggap melecehkan insan pers.

Di hadapan peserta rapat, ia disebut mengatakan: “Jangan diladenin itu media Bodrex atau media abal-abal.” Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian, terlebih saat RSUD Dr. Saiful Anwar tengah mendapat sorotan publik akibat sejumlah pemberitaan kritis belakangan ini.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Tengah Laksanakan Apel Gelar Pasukan operasi kepolisian terpusat Seulawah 2024

Seorang peserta rapat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya ucapan tersebut. “Kalimat itu jelas terdengar. Kami kaget karena keluar dari pejabat publik di rumah sakit sebesar ini,” ungkapnya.

Pernyataan itu segera memantik reaksi keras. Sejumlah pimpinan redaksi (Pimred) media di Jawa Timur menilai ucapan Bu Dini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Ini pelecehan. Pejabat publik tidak bisa seenaknya melabeli media dengan istilah merendahkan. Profesi kami dilindungi undang-undang,” tegas salah satu Pimred dalam pernyataan bersama.

Para pimpinan media juga menuding sikap Bu Dini sebagai wujud arogansi birokrasi yang tidak siap menghadapi kontrol sosial dari pers. Mereka mendesak Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan jabatan Kabag SDM tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Reje Pinangan Lantik Perangkat Kampung

Tak berhenti di kecaman, sejumlah media menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka menilai ucapan itu memenuhi unsur penghinaan dan pelecehan profesi, dengan dasar UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta pasal penghinaan dalam KUHP.

“Ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut harga diri pers secara kolektif. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk yang mengancam demokrasi dan kebebasan pers,” tegas para Pimred.

Baca juga Artikel ini :   Danramil 09/Ketol Sosialisasikan Rekrutmen Calon Taruna TNI di SMA 9 Takegon

Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan media di Jawa Timur. Para pimpinan redaksi menegaskan akan menunggu sikap resmi Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar. Mereka memperingatkan, jika tidak ada tindakan tegas, kegaduhan berpotensi meluas hingga ke ranah politik dan publik.

“Bola sekarang ada di tangan direktur. Kalau tidak segera ditindak, rumah sakit bisa kehilangan kepercayaan publik dan hubungan dengan pers akan semakin memburuk,” pungkas pernyataan kolektif para Pimred.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *